Jadwal Lengkap Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 Cuti Bersama, Semula 11 Hari, Sekarang Segini

Pemerintah menetapkan libur mulai dari tanggal 24 hingga 27 Desember 2020 yang merupakan libur Natal.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Kolase
Ilustrasi kalender 

TRIBUNJAMBI.COM - Jadwal Cuti Bersama Desember 2020 diumumkan pemerintah beberapa waktu lalu.

Pemerintah menetapkan libur mulai dari tanggal 24 hingga 27 Desember 2020 yang merupakan libur Natal.

Adapun pada 28-30 Desember 2020 tidak ada libur, sehingga masyarakat diharuskan tetap bekerja seperti biasa.

Sedangkan libur pengganti Idul Fitri ditetapkan pada tanggal 31 Desember 2020.

Baca juga: Walikota Jambi Tegaskan 3M: Pakai Face Shield Harus Pakai Masker Juga, Jika Tidak Begini Sanksinya

Baca juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Hitamku - Andra and The Backbone, Ku hapus hitamku

Nah, jadwal libur Tahun Baru ditetapkan tanggal 1 Januari 2021 dan ditambah tanggal 2-3 Januari 2021 yang merupakan libur akhir pekan karena tepat jatuh pada Sabtu-Minggu.

Intinya, ada pemotongan 3 hari jadwal cuti bersama di akhir tahun.

Semula, jadwal cuti bersama Desember 2020 seharusnya berjumlah 11 hari. Dengan demikian, libur Natal, libur Tahun Baru dan libur pengganti Hari Raya Idul Fitri tidak terlalu berpengaruh.

Artinya, libur Natal, libur tahun baru dan libur pengganti tetap ada tidak terpotong oleh pengurangan cuti dari pemerintah.

Seperti diketahui, sebelum bulan Desember bergulir, rencana pemotongan cuti bersama telah tersebar meskipun belum resmi hari dan waktunya.

Namun, rencana pengurangan atau pemotongan jatah cuti bersama sempat bikin masyarakat was-was. Apalagi bagi mereka saat Idul Fitri lalu tidak sempat pulang kampung karena jadwal cuti bersama diundur oleh pemerintah.

Adapun keputusan pemerintah menunda cuti bersama ke bulan Desember 2020 adalah karena Indonesia sedang menghadapi wabah Covid-19.

Demikian pula alasan pengurangan jatah cuti bersama di Desember 2020 juga karena adanya kekhawatiran terjadi penyebaran Covid-19 saat libur panjang.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan ( Menko PMK) Muhadjir Effendy, keputusan tersebut diambil bersama kementerian terkait.

"Kami sudah bisa ambil keputusan bersama kementerian terkait. Intinya, kami sesuai arahan memutuskan bahwa libur Natal dan Tahun Baru tetap ada, ditambah (libur) pengganti Idul Fitri," ujar Muhadjir dalam konferensi pers, Selasa (1/12/2020).

Baca juga: Temuan Tim 01 di TPS Kenali Besar, Hingga Tolak Tanda Tangan Hasil Rekapitulasi

Adapun jadwal cuti bersama Desember 2020 adalah sebagai berikut:

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved