ILC TV One

Tema ILC Malam Ini 15 Desember 2020 Karni Ilyas: Gubernur Anies Akhirnya Tarik Rem Kompromi

Seperti biasa, tayangan ILC terbaru edisi Selasa 15 September 2020 ini akan ditayangkan di siaran live Tv One pada pukul 20.00 WIB.

Editor: Duanto AS
YouTube @Indonesia Lawyers Club
Tema ILC Malam Ini 15 Desember 2020 Karni Ilyas: Gubernur Anies Akhirnya Tarik Rem Kompromi 

TRIBUNJAMBI.COM - Tayangan ILC malam ini Selasa 15 Desember 2020 bakal makin hangat.

Indonesia Lawyers Club alias ILC TV One adalah satu di antara program siaran televisi yang kerap menyedot animo pemirsa tv.

Pekan ini, program ILC TV One yang digawangi jurnalis senior Karni Ilyas itu dipastikan akan kembali hadir menyapa publik pemirsa di Tanah Air.

Seperti biasa, tayangan ILC terbaru edisi Selasa 15 September 2020 ini akan ditayangkan di siaran live Tv One pada pukul 20.00 WIB.

Kepastian mengudaranya siaran langsung Tv One ILC live malam ini edisi Selasa 15 September 2020 tersebut diumumkan langsung oleh sang Presiden ILC, Karni Ilyas. 

Baca juga: Harga Emas Hari Ini (15/12) di Pegadaian, Emas Antam Rp 1.923.000 Emas UBS Rp 939.000

ILC hari ini untuk jadwal tayang live Tv One Selasa 15 September 2020 bahkan juga telah diumumkan judul ILC Tv One-nya oleh Karni Ilyas

 Melalui Twitter, hal tersebut diungkapkan oleh Karni Ilyas kepada publik.

"Dear Pencinta ILC: Diskusi kita Selasa pukul 20.00 WIB, berjudul "Gubernur Anies: Akhirnya Menarik Rem Kompromi." Selamat menyaksikan. #ILCRemKompromiAnies,"

Demikian unggahan Karni Ilyas di Twitter, Senin 14 September 2020 petang WIB. 

Kebijakan Khusus untuk Tamu Hotel di Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan membatasi aktivitas pengunjung di hotel pada pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid dua atau PSBB Jakarta pengetatan.

Pembatasan aktivitas pengunjung hotel tersebut terdapat dalam Pasal 10 Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Jakarta dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

Dalam pergub tersebut disebutkan bahwa penanggung jawab hotel wajib menyediakan layanan khusus bagi tamu yang ingin melakukan isolasi terkendali. 

Kemudian, tamu hotel juga hanya bisa beraktivitas di dalam kamar masing-masing.

Baca juga: Dua Tersangka Pelanggar Prokes Petamburan Telah Diperiksa, Namun Tak Ditahan

"Membatasi tamu hanya dapat beraktivitas dalam kamar hotel dengan memanfaatkan layanan kamar (room service)," bunyi pergub tersebut seperti dikutip dari Kompas.com.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved