GADUH, Ribuan Massa Pendukung MRS di Ciamis, Garut, Tanggerang Geruduk Polisi, Jokowi Disebut Begini

Ribuan massa pendukung Rizieq Shihab di beberapa daerah menggelar aksi di kepolisian meminta mereka ikut dipenjara.

Editor: Teguh Suprayitno
Dok/Kompas.com
Massa dari Umat Islam Kabupaten Ciamis demo di halaman Mapolres Ciamis, Minggu sore (13/12/2020). Massa meminta turut dipenjara seperti Habib Rizieq karena telah melanggar protokol kesehatan saat menyambut Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta. 

GADUH, Ribuan Massa Pendukung MRS di Ciamis, Garut, Tanggerang Geruduk Polisi, Jokowi Disebut Begini

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Ribuan massa pendukung Rizieq Shihab di beberapa daerah menggelar aksi di kepolisian meminta agar Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu dibebaskan dari pernjara Polda Metro Jaya.

Selain itu para pendukung Rizieq Shihab juga meminta agar polisi turut memenjarakan mereka sama halnya seperti Rizieq Shihab.

Diketahui Polda Metro Jaya telah menahan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab selama 20 hari ke depan.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan Rizieq Shihab ditahan terhitung sejak tanggal 12 Desember 2020 hingga tanggal 31 Desember 2020.

Baca juga: Surat Riziq Sihab Tersebar ke Publik, Terbongkar Ini Permintaan Pemimpin FPI pada Anak dan Istrinya

Baca juga: Keanehan Ini Muncul Saat Rekontruksi Penembakan 6 Laskar FPI, IPW Sampai Heran: Tidak Masuk Akal

Baca juga: Refly Harun Curiga, Ada yang Janggal dengan Penembakan Laskar FPI, Ini Cerita Versi Polisi dan FPI 

"Tersangka MRS kita tahan oleh penyidik dimulai 12 Desember 2020 selama 20 hari kedepan. Jadi sampai tanggal 31 Desember 2020," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari.

Jenderal bintang dua itu mengatakan Rizieq ditahan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya.

"Di Rutan Polda Metro Jaya, di (rutan) Narkoba," tegasnya.

Aksi demo menuntut pembebasan Rizieq Shihab terjadi dua hari pasca ditahannya Pimpinan FPI itu, pada Senin (13/12/20202).

Berikut catatan Tribunnews terkait aksi demo minta pembebasan Rizieq Shihab di sejumlah daerah.

Massa dari Umat Islam Kabupaten Ciamis demo di halaman Mapolres Ciamis, Minggu sore (13/12/2020). Massa meminta turut dipenjara seperti Habib Rizieq karena telah melanggar protokol kesehatan saat menyambut Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta.
Massa dari Umat Islam Kabupaten Ciamis demo di halaman Mapolres Ciamis, Minggu sore (13/12/2020). Massa meminta turut dipenjara seperti Habib Rizieq karena telah melanggar protokol kesehatan saat menyambut Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta. (Dok/Kompas.com)

Ciamis

Massa yang mengatasnamakan Umat Islam Kabupaten Ciamis mendatangi Mapolres Ciamis di Jalan Jenderal Sudirman, Minggu (13/12/2020) sore.

Mereka melakukan aksi solidaritas terhadap pimpinan FPI Rizieq Shihab yang ditahan selama 20 hari ke depan.

Rizieq ditahan setelah menjalani 10 jam pemeriksaan di Polda Metro Jaya atas kasus kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19.

Massa tersebut mengaku menyerahkan diri dan meminta hukuman yang sama dengan Rizieq Shihab. Mereka berharap akan ditahan seperti Rizieq Shihab.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved