Bantuan Subsidi Tahap 6 Segera Cair Cek di Kemnaker.go.id, Korban PHK dan Resign Juga Dapat
Buat korban PHK bisa terima BSU ini asalkan mendapatkan SMS dari BPJS Ketenagakerjaan.
Editor:
Rohmayana
TRIBUN TIMUR
Login di bsu.bpjamsostek.id / sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap II cair.
Bagi mereka yang belum mendapatkan BSU termin II, ia mengimbau agar masyarakat bersabar dan senantiasa memperbarui informasi dari Kemenaker.
Diketahui, mereka yang mendapatkan BSU termin II senilai Rp 1,2 juta yakni pekerja yang memenuhi semua persyaratan.
Berikut persyaratan penerima BSU dari pemerintah:
- Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan NIK
- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS
- Pekerja/buruh penerima gaji atau upah
- Kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2020
- Gaji atau upah di bawah Rp 5 juta per bulan sesuai gaji atau upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan
- Memiliki rekening bank yang aktif (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BSU Belum Juga Cair? Ini Penjelasan Kemenaker...", dan "Bantuan Subsidi Gaji Termin II Kembali Dicairkan, Total Sudah 11 Juta Pekerja Terima"
\
Tags
korban PHK
BLT Karyawan tahap 6
BPJS Ketenagakerjaan
Kemnaker
www.kemnaker.go.id
Tribunjambi.com
penyaluran BSU
Rekomendasi untuk Anda