Kuasa Hukum Habib Rizieq Jelaskan soal Pasal Penghasutan yang Dituduhkan ke Rizieq Shihab

Azis Yanuar, Kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq,menerangkan soal pasal penghasutan yang dituduhkan oleh penyidik kepolisian.

Editor: Rohmayana
Tribunnews.com/Jeprima
Habib Rizieq Shihab mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020) pagi. Habib Rizieq tiba di depan Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada pukul 10.20 WIB. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA-- Azis Yanuar, Kuasa hukum Muhammad Rizieq Shihab atau Habib Rizieq,menerangkan soal pasal penghasutan yang dituduhkan oleh penyidik kepolisian.

Seperti diketahui, Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi Covid-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP, serta Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Aziz menerangkan, penghasutan yang dituduhkan tersebut terkait penggalan video ajakan Habib Rizieq kepada masyarakat agar hadir dalam peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Tebet, Jakarta Selatan yang diadakan oleh oleh Habib Ali Abdurrahman Assegaf.

Baca juga: Komnas HAM Sudah Selidiki Penembakan 6 Pengawal Habib Rizieq, Hasilnya Masih Rahasia?

 "Dalam perspektif kami, kita mengajak ke acara maulid acara yang baik, bukan mengajak berkerumun," ujar Aziz, Minggu (13/12/2020).

Habib Rizieq dipersangkakan Pasal 160 dan Pasal 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dia terancam pidana penjara maksimal enam tahun dalam kasus kerumunan massa simpatisan saat acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.

Seperti diketahui, Habib Rizieq ditahan selama 20 hari sejak Minggu (13/12/2020) dini hari.

Habib Rizieq Shihab ditahan dengan beberapa alasan, antara lain ancaman hukumannya 5 tahun dan dikhawatirkan melarikan diri.

Baca juga: Kondisi Habib Rizieq Di Penjara, Ingatkan Pesan Ini: Kasus Penembakan 6 Syuhada Jangan Dilupakan

Kadiv Humas Polri Irjen pol Argo Yuwono menyebut, MRS atau Habib Rizieq Shihab ditahan atas dua alasan.

"Alasan penahanan ada dua yakni alasan objektif dan subjektif," kata Argo dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Minggu (13/12/2020) dini hari.

Alasan objektif yakni karena Rizieq sebagai tersangka diancam dengan hukuman di atas 5 tahun penjara.

Baca juga: LiVE Aiman Kompas TV: Penembakan Anggota FPI Versi Polisi vs Versi FPI vs Temuan Lapangan

Adapun alasan subjektif agar tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi perbuatannya.

"Dan untuk memudahkan penyidikan," kata Argo.

Rizieq ditahan selama 20 hari ke depan atau sampai 31 Desember 2020.

Baca juga: REAKSI Habib Rizieq saat Ketahui Hasil Rekonstruksi Penembakan 6 Laskar FPI, Beri Pesan ke Munarman

Rizieq Digiring dalam kondisi Tangan Terborgol

Berdasarkan pantauan, Rizieq Shihab ditahan di Polda Metro Jaya terkait kasus kerumunan di Petamburan 14 November 2020, Minggu (13/12/2020) dini hari.

Saat keluar dari ruang pemeriksaan di ruang Ditreskrimum Polda Metro Jaya pukul 00.15 WIB, Rizieq digiring ke mobil tahanan.

Kedua tangan Rizieq terikat cable ties atau borgol plastik. Ia mengangkat kedua tangannya yang terikat itu sehingga tampak jelas tersorot kamera awak media.

Namun ia tak berkomentar sedikit pun kepada wartawan terkait pemeriksaannya dan langsung memasuki mobil tahanan. Rizieq juga mengenakan rompi oranye bertuliskan ‘Tahanan’.

Pernyataan siap menyerahkan diri dari pendukung

Salah satu video yang viral adalah pernyataan dari kelompok yang mengatasnamakan organisasi Brigade Jawara Betawi 411 se Jabodetabek.

Dalam video itu, sejumlah orang berkumpul, satu di antaranya membacakan sikap.

"Apabila malam ini Imam Besar kami Habib Muhammad Habib Rizieq ditahan di polda Metro Jaya, maka dengan ini saya menyatakan keluarga besar Brigade Jawara Betawi akan datang ke Mapolda Metro Jaya untuk ditahan juga bersama habib Rizieq Shihab," jelas seorang dalam video itu.

"Ini merupakan pertanggungjawaban kami yang ikut menjemput beliau dan kami juga telah datang ke Petamburan untuk mengikuti maulid. Kami bersama keluarga besar Brigade 411 menyatakan siap ikut ditahan juga," imbuhnya.

Baca juga: Semangat Saat Bikin Video Mau Penggal Polisi yang Tahan HRS, Mendadak Ciut Saat Ditangkap Polisi

Dalam video lain, kelompok yang mengatasnamakan Umat Islam Jawa Barat dalam sebuah video juga menyatakan siap ditahan terkait aksi kerumunan yang dijadikan pasal penahanan Habib Rizieq.

"Kami umat Islam Jawa barat menyatakan apabila Imam Besar ditahan, maka kami semua siap ditahan di Polda Metro Jaya. Karena kami yang bersalah datang bekerumun ke Petamburan dan Megamendung tanpa diundang Imam Besar Habib Rizieq Shihab," tegasnya.

Selain dua video tersebut, terdapat video serupa dari berbagai daerah yang memberikan pernyataan serupa, semisal dari Banten, Cianjur, Lampung, Makassar dan sejumlah daerah lain.

Mereka menyatakan siap ditahan karena merasa datang berkerumunan di acara Habib Rizieq Shihab tanpa diundang.

Penyidik Sodorkan 84 Pertanyaan Kepada Rizieq

Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan penyidik Polda Metro Jaya memberikan 84 pertanyaan kepada Muhammad Rizieq Shihab.

Rizieq Shihab menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus kerumunan massa terkait acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, 14 Novmber silam.

"Di dalam pemeriksaan, penyidik memberikan 84 pertanyaan yang ditanyakan kepada tersangka MRS," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (13/12/2020) dini hari.

Argo menjelaskan selama menjalani pemeriksaan, Rizieq telah diberikan hak-halnya sebagai tersangka.

Bahkan yang bersangkutan juga menjalani pemeriksaan kesehatan, mulai dari pengecekan Covid-19, tensi, hingga gula darah.

"Jadi sebelum diperiksa untuk masuk BAP, tersangka MRS dilakukan protokol kesehatan. Setelah sampai di Polda Metro Jaya, tentunya kita cek terkait  covid, kemudian tensi, gula darah. Kita periksa semua, tentunya ini bagian dari prokes yang kita kedepankan kepada setiap tersangka dan saksi yang diperiksa," ungkapnya.

Selain itu, Argo mengatakan Rizieq didampingi pengacara selama pemeriksaan dan diberikan waktu untuk menunaikan ibadah salat.

"Pada pemeriksaan, hak-hak sebagai tersangka kita berikan. Pertama, didampingi pengacara dan dalam berlangsungnya pemeriksaan kita berikan waktunya misalnya salat ashar, salat Maghrib pun kita berikan. Makan siang dan malam kita berikan, semuanya kita berikan dengan humanis," tandas Argo. (*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Kuasa Hukum Jelaskan soal Pasal Penghasutan yang Dituduhkan kepada Rizieq Shihab, 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved