Komnas HAM Sudah Selidiki Penembakan 6 Pengawal Habib Rizieq, Hasilnya Masih Rahasia?

Komnas HAM selesai lakukan penyelidikan meninggalnya 6 pengawal Habib Rizieq namun tak ingin beberkan hasilnya. 

Editor: Rohmayana
ist
Bareskrim Polri melakukan rekontruksi kasus penembakan 6 laskar FPI di Karawang Barat, Jawa Barat, Minggu (13/12/2020) malam. 

Sejumlah materi yang menurut Anam perlu direvisi pada UU No.26 Tahun 2000 antara lain mengganti definisi penganiayaan menjadi persekusi, lalu menambah kewenangan yang dimiliki Komnas HAM dalam menangani kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat.

“Idealnya, Komnas HAM memiliki kewenangan sebagai penyidik dan penuntut.

Revisi Undang-undang No 26 tahun 2000 menjadi penting untuk dibicarakan karena memberikan kewenangan kepada Komnas HAM untuk melakukan penyidikan, menegaskan peran Komnas HAM sebagai satu-satunya lembaga negara yang mempunyai kewenangan menyatakan pelanggaran HAM yang berat, menguraikan beberapa doktrin dalam prinsip-prinsip hak asasi manusia dalam penanganan kasus.

Semisal, pembuktian perintah komando, dalam kasus pidana, pembuktiannya harus hitam di atas putih, sedangkan dalam konteks hak asasi manusia, hal itu tidak diperlukan ,” paparnya. 

Baca juga: Beda dengan HRS, Polda Metro Jaya Pulangkan 3 Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan, Ini Alasannya

Sebagai penutup, Anam menjelaskan mengenai penanganan pelanggaran HAM masa lalu yang tertahan cukup lama di Kejaksaan Agung.

“Terkait kasus-kasus yang macet di Kejaksaan Agung, dan terjadi di bawah tahun 2000, bisa diberlakukan diskresi seperti mengeluarkan Perppu agar Komnas HAM menjadi Penyidik pada kasus-kasus tersebut. Agar ada percepatan. Kalau tidak, kasus ini akan terus macet, dan tidak beranjak kemana-mana,” pungkasnya. 

Sumber. KLIK DI SINI

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 3 Hari 3 Malam Penyelidikan Lapangan, Komnas HAM Enggan Beberkan Temuan Soal Tewasnya 6 Laskar FPI

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved