Tiga dari Lima Tersangka Kerumunan di Petamburan Serahkan Diri, Dua Lainnya Masih Diberi Opsi
Tiga dari lima tersangka kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat menyerahkan diri, dua lainnya Polda Metro Jaya memberi dua opsi.
Polda Metro Jaya telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam hajatan di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/11).
Enam tersangka tersebut adalah Muhammad Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggungjawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara), serta Idrus (kepala seksi acara).
Rizieq ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.
Baca juga: MENYEJUKKAN! Habib Rizieq Shihab dan Anggota Polisi Sholat Berjamaah
Kelima tersangka lainnya ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Rizieq dianggap telah menyerahkan diri pada Sabtu pagi dan tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 10.30 WIB dan kemudian diperiksa selama 11 jam.
Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya telah menahan Rizieq sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan.
"Tersangka menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan," tutur Argo.
Baca juga: Habib Rizieq Ditahan? Rizieq : Itu Nanti Belakang, yang Penting Sekarang ini Saya ada Pemeriksaan
Argo mengatakan penyidik menahan Rizieq di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020.
Argo menambahkan penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif terkait penahanan terhadap Rizieq, antara lain hukuman lebih dari lima tahun, agar tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, serta tidak melakukan tindak pidana yang sama. (Antaranews)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Tiga dari Lima Tersangka Kerumunan di Petamburan Serahkan Diri, Dua Lainnya Polda Beri Dua Opsi