Berita Nasional
Diskakmat Karni Ilyas, Fadli Zon Cuma Tersenyum dan Diam di ILC TVOne: Gak Ada Gerindra yang Datang
Di ILC, Wakil Ketua Umum Gerindra, Fadli Zon disindir Karni Ilyas ketika membahas kasus Edhy Prabowo.
Selain itu terdengar pula tawa beberapa orang di studio.
Diketahui, Edhy Prabowo diduga menerima suap Rp 3,4 miliar dan 100.000 dollar AS terkait izin ekspor benih lobster.

Dikatakan Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango, uang Rp 3,4 miliar itu diterima Edhy dari pemegang PT Aero Citra Kargo Amri dan Ahmad Bahtiar melalui Ainul Faqih, staf istri Edhy.
"Tanggal 5 November 2020, diduga terdapat transfer dari rekening ABT (Bahtiar) ke rekening salah satu bank atas nama AF (Ainul) sebesar Rp3,4 milyar yang diperuntukkan bagi keperluan EP (Edhy), IRW (Iis Rosyita Dewi, istri Edhy),
SAF (staf khusus Menteri KKP Safri) dan APM (staf khusus Menteri KKP Andreau Pribadi Misata)," kata Nawawi dalam konferensi pers, Rabu (25/11/2020).
Nawawi menuturkan, uang tersebut digunakan berbelanja oleh Edhy dan Iis pada 21 hingga 23 November 2020 di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat.
"Sejumlah sekitar Rp 750 juta di antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy," ujar Nawawi.
PT Aero Citra Kargo disebut menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster.
Sebab, ekspor benih lobster hanya dapat melalui PT Aero Citra Kargo dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.
Nawawi menyebut PT Dua Putra Perkasa (PT DPP) sempat mentranfer uang Rp 73.1.573.564 ke rekening PT Aero Citra Kargo (PT ACK) untuk dapat melakukan ekspor benih lobster.
"Selanjutnya PT DPP atas arahan EP melalui Tim Uji Tuntas (Due Diligence) memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster/benur dan telah melakukan sebanyak 10 kali pengiriman menggunakan perusahaan PT ACK," kata Nawawi.
Di samping itu, pada Mei 2020, Edhy juga diduga menerima uang sebesar 100.000 dollar AS dari Direktur PT DPP Suharjito melalui Safri dan seorang pihak swasta bernama Amiril Mukminin.
Baca juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Aku dan Dirimu - Ari Lasso ft BCL, Tiba saatnya kita saling bicara
Baca juga: LINK Nonton Ikatan Cinta RCTI, Sabtu 12 Des 2020: Andin dan Al Terancam Karena Nino Karena Elsa?
Baca juga: Sukses Ekspor ke Bangladesh, PT INKA Persero Kembali Kirim Kereta Penumpang ke Filipina
KPK pun menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus ini yakni Edhy, Safri, Siswadi, Ainul, Suharjito, Andreau, dan Amiril.
Edhy, Safri, Siswadi, Ainul, Andreau, dan Amiril selaku tersangka penerima suap disangka melanggar melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan, Suharjito selaku tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.