Tak Ada Surat Panggilan Sebagai Tersangka untuk Habib Rizieq Shihab, Polisi Akan Lakukan Penangkapan

Polisi tidak akan ada lagi mengeluarkan surat pemanggilan sebagai tersangka terhadap Habib Rizieq Shihab dan 5 tersangka kasus pelanggaran prokes.

Editor: Sulistiono
Tribunnews.com
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab - Polisi tidak akan ada lagi mengeluarkan surat pemanggilan sebagai tersangka terhadap Habib Rizieq Shihab dan 5 tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) lainnya 

TRIBUNJAMBI.COM - Polisi tidak akan ada lagi mengeluarkan surat pemanggilan sebagai tersangka terhadap Habib Rizieq Shihab dan 5 tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes) lainnya.

Yang ada adalah polisi akan menangkap Rizieq Shihab dan 5 tersangka lainnya.

"Kemarin sudah dijelaskan. Saudara MRS pada panggilan sebagai saksi, yang pertama tidak datang dan yang kedua juga tidak datang."

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/12/2020).

Karena itu, kata dia, setelah menaikkan status Rizieq Shihab dan 5 orang lainnya sebagai tersangka, pihaknya tidak akan mengeluarkan surat pemanggilan lagi.

"Kemarin dipastikan tidak ada lagi pemanggilan. Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap MRS," tegas Yusri.

Itu makanya, tambah Yusri, kuasa hukum Habib Rizieq Shihab yang datang dan meminta surat pemanggilan ke penyidik, tidak mendapatkannya.

Sebelumnya, Aziz Yanuar, kuasa hukum Habib Rizieq Shihab dan 5 tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan lainnya,mendatangi Polda Metro Jaya, Jumat (11/12/2020).

Ia menemui penyidik untuk meminta surat pemanggilan kepada 6 kliennya sebagai tersangka.

Namun, tim kuasa hukum tidak mendapatkan surat pemanggilan tersangka dengan alasan belum ada.

"Menurut penyidik, surat pemanggilan sebagai tersangka belum ada," kata Aziz Yanuar, Jumat (11/12/2020).

Saat ditanya keberadaan Rizieq Shihab saat ini, Aziz enggan membeberkannya.

"Untuk tempatnya saya belum bisa memberitahukan, mohon maaf."

"Yang jelas pihak kepolisian, saya yakin mengetahui, karena ada di kediamannya," kata Aziz di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/12/2020).

Ia mengatakan kedatangannya adalah melakukan jemput bola meminta surat pemanggilan sebagai tersangka.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved