Dimana Tempat Persembunyian Habib Rizieq Shihab? Aziz Yanuar: Pihak Kepolisian Saya Yakin Mengetahui

Aziz juga menjelaskan terkait dengan kondisi kesehatan Habib Rizieq, Aziz Yanuar memastikan Habib Rizieq dalam keadaan sehat.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Kolase/Tribun Jambi
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M Fadil Imran dan Habib Rizieq Shihab 

Kedatangan Habib Rizieq Shihab dan lima tersangka lainnya tergantung waktu pemanggilan yang ditetapkan polisi dalam surat panggilan tersangka.

“Ini kami akan ambil (surat penangkapan). Kan menangkap itu ada suratnya, ada panggilan surat kan untuk diperiksa (atau) tidak, makanya kami ambil sekarang, kapan waktunya, kami insyaallah akan penuhi,” kata Aziz di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (11/12/2020).

Aziz mengatakan, kedatangan tim kuasa hukum ke Mapolda Metro Jaya sebagai bentuk keaktifan pihak FPI terkait penetapan Habib Rizieq Shihab dan lima orang lainnya sebagai tersangka.

Kedatangan tim kuasa hukum FPI, lanjut dia, juga aktif dalam menegakkan hukum.

Baca juga: Promo A&W Super Deals 1-31 Desember 2020, Tawarkan Varian Paket Harga Bersahabat!

“Kami di sini proaktif mendatangi pihak Polda Metro Jaya untuk mengambil surat panggilan, jadi kami proaktif. Sebelum dikirimkan, kami datang dulu ke sini sekarang,” ujar Aziz.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada 14 November lalu.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Muhammad Fadil Imran bakal menangkap Habib Rizieq Shihab.

Habib Rizieq Shihab menggelar acara pernikahan putrinya, Shafira Najwa Shihab, yang kemudian dilanjutkan dengan acara Maulid Nabi pada hari itu.

"Dari hasil gelar perkara menyimpulkan, ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara Saudara MRS sendiri.

Disangkakan Pasal 160 dan 216 (KUHP) ," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020).

Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp4.500.

Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang.

Selain Habib Rizieq Shihab, lima orang lainnya yang ditetapkan jadi tersangka, yakni Ketua Panitia Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq berinisial HU, Sekretaris Panitia berinisial A, dan penanggung jawab bidang keamanan, MS.

Kemudian, penanggung jawab acara, SL; dan kepala seksi acara, HI.

"Enam orang ini kami tingkatkan dari saksi sebagai tersangka," kata Yusri.

Yusri menambahkan, penetapan tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara kasus pelanggaran protokol kesehatan tersebut pada Selasa lalu.

Polisi menyatakan akan menangkap Rizieq dan lima tersangka lainnya.(*)

SUMBER: Tribun Timur

Baca juga: EPISODE Terbaru Sinetron Ikatan Cinta 11 Desember 2020, Andin & Al Makin Mesra, Elsa Akan Dipenjara?

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved