Rakornas TPAKD 2020, Bentuk 224 TPAKD Untuk Perluas Akses Keuangan di Daerah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar Rakornas, Tema Program TPAKD 2020. Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual, Kamis (10/12/2020)
Penulis: Vira Ramadhani | Editor: Rahimin
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Vira Ramadhani
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar Rakornas, Tema Program TPAKD tahun 2020 yaitu "Meningkatkan Pemberdayaan UMKM di Daerah Melalui Penguatan Peran Sektor Jasa Keuangan". Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual, Kamis (10/12/2020).
Tema ini sejalan dengan agenda Pemulihan Ekonomi Nasional yang fokus pada upaya untuk mempermudah penyaluran pembiayaan bagi masyarakat dan UMKM terdampak pandemi Covid-19.
Rakornas TPKAD dihadiri oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, seluruh Kepala Daerah dan Sekretaris Daerah dari TPAKD yang telah dibentuk, Pimpinan Kementerian/Lembaga, perwakilan TPAKD Provinsi/Kabupaten/Kota serta seluruh pimpinan Kepala Kantor Regional dan Kantor OJK.
Baca juga: Obat Wajah Bruntusan - Pakai Cuka Apel, Lidah Buaya hingga Perasan Lemon
Baca juga: UPDATE Live Quick Count Pilkada Jambi Siang Hari Ini, 3976 TPS: Nomor 01 dan 03 Selisih Tipis
Baca juga: Perpisahan Kasi Pidum, Kajari Tanjab Barat Doakan Semoga Novan Cepat Jadi Kajari
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) dibentuk sebagai bentuk sinergi bersama OJK dan segenap pemangku kepentingan di daerah terus berupaya mendorong dan mensinergikan program perluasan akses keuangan di daerah, sehingga dapat mendukung pengembangan potensi sektor unggulan dan prioritas di daerah.
“Melalui TPAKD ini, seluruh pemangku kepentingan di daerah, mulai dari Pemerintah Daerah, regulator keuangan, pelaku industri keuangan serta instansi terkait lainnya, bersama-sama terus mencari terobosan dalam memperluas akses keuangan untuk mendukung kegiatan ekonomi yang lebih produktif dan inklusif.
Dalam kesempatan ini Wimboh Santoso menyampaikan, telah dibentuk sebanyak 224 TPAKD terdiri dari 32 provinsi dan 176 kabupaten/kota.
“Jumlah ini diharapkan dapat terus meningkat seiring dengan kebutuhan terhadap peningkatan akses keuangan di berbagai daerah yang begitu besar,” ungkapnya.
Baca juga: Sudah 1.533 Pasien Sembuh Dari Covid-19 di Provinsi Jambi
Baca juga: Kantor Bahasa Jambi Usulkan 1000 Kata Daerah Jambi Tahun Ini
Baca juga: Pernikahan Anak Rizieq Shihab Seret 6 Orang Jadi Tersangka Termasuk Pimpinan FPI, Status Menantunya?
Rapat Koordinasi Nasional TPAKD ini merupakan sebuah momentum untuk meningkatkan komitmen dan kepedulian seluruh pemangku kepentingan dalam menyediakan akses keuangan yang seluas-luasnya bagi seluruh lapisan masyarakat.
“TPAKD mendorong pengembangan potensi unggulan di daerah, serta menciptakan sistem keuangan inklusif di Indonesia,” ujarnya.
Lanjutnya, Rakornas TPAKD ini dapat memperkuat sinergi TPAKD baik di tingkat pusat dan maupun daerah sehingga implementasi program kerja TPAKD dapat lebih optimal dan terarah, terutama pada 4 (empat) area.
Pertama, Peningkatan pemahaman dan komitmen pemangku kepentingan terkait dalam rangka implementasi program inklusi keuangan di berbagai daerah.
Kedua, Penguatan kerja sama dan sinergi antar TPAKD tingkat Provinsi/Kabupaten/ Kota di Indonesia dalam upaya perluasan akses keuangan di daerah.
Baca juga: Obat Sakit Amandel - Kumur Air Garam, Air Perasan Lemon dan Madu, Kayu Manis, Bawang Putih
Baca juga: Spoiler Manga One Piece Chapter 998 Spesies Kuno, Pertarungan Sanji vs Black Maria
Baca juga: Sprindik Berkop KPK Bocor, Dugaan Korupsi Menteri BUMN Mencuat, Ketua KPK Buru-buru Bilang Begini
Ketiga, Peningkatan keselarasan implementasi program TPAKD di tingkat pusat dan daerah, termasuk termasuk mendukung implementasi SNKI dan upaya Pemulihan Ekonomi Nasional.
Kermpat, Optimalisasi program TPAKD tahun 2021 secara lebih masif, terarah dan inovatif, dengan mendayagunakan teknologi informasi untuk menjadi solusi praktis dalam menjangkau masyarakat di berbagai pelosok daerah dengan mudah, cepat, dan efisien.