Pernikahan Anak Rizieq Shihab Seret 6 Orang Jadi Tersangka Termasuk Pimpinan FPI, Status Menantunya?

Polda Metro Jaya menetapkan enam orang tersangka dalam kasus kerumunan saat acara pernikahan putri pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunnews.com
Rizieq Shihab 

TRIBUNJAMBI.COM, KEBAYORAN BARU - Polda Metro Jaya menetapkan enam orang tersangka dalam kasus kerumunan saat acara pernikahan putri pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Selasa (8/12/2020).

"Selasa kemarin tanggal 8 penyidik Polda Metro telah melakukan gelar perkara tentang tindak pidana kekarantinaan kesehatan dan pelanggaran di Pasal 160 KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis (10/12/2020).

Update kasus kerumunan warga di acara pernikahan anak Rizieq Shihab dan Maulid Nabi Muhammad, Wagub DKI Ahmad Riza Patria, Selasa (17/11/2020) mengatakan, sekarang bukan soal copot mencopot. Foto ilustrasi: Warga memadati acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan akad nikah putri keempat Rizieq Shibab, Najwa Shibab yang digelar di Jalan KS Tubun, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020).
Update kasus kerumunan warga di acara pernikahan anak Rizieq Shihab dan Maulid Nabi Muhammad, Wagub DKI Ahmad Riza Patria, Selasa (17/11/2020) mengatakan, sekarang bukan soal copot mencopot. Foto ilustrasi: Warga memadati acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan akad nikah putri keempat Rizieq Shibab, Najwa Shibab yang digelar di Jalan KS Tubun, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020). (ist)

"Hasilnya ada enam yang telah ditetapkan sebagai tersangka," jelas dia.

Rizieq Shihab termasuk salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

"Pertama penyelenggara saudara MRS di pasal 160 dan 216 KUHP, kedua ketua panitia HU, sekretaris panitia saudara A, keempat MS penanggung jawab, kelima SL itu penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara," terang Yusri.

Baca juga: Sprindik Berkop KPK Bocor, Dugaan Korupsi Menteri BUMN Mencuat, Ketua KPK Buru-buru Bilang Begini

Baca juga: Bobby Nasution Mantu Presiden Jokowi Berpeluang Besar Menangi Pilkada, Kahiyang Ayu Unggah Foto Ini

Hingga kini, pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dan menantunya Muhammad Hanif Alatas belum memenuhi panggilan penyidik.

Ia telah dua kali dipanggil untuk memberikan keterangan. Panggilan pertama pada Selasa (1/12/2020), dan panggilan kedua pada Senin (7/12/2020).

"Statusya (Rizieq Shihab) masih sebagai saksi," ujar Yusri.

Ketidakhadiran keduanya disampaikan masing-masing kuasa hukum mereka yang mendatangi Polda Metro Jaya.

"Saya dan tim kuasa hukum Habib Rizieq telah dtg mewakili terkait bahwa Habib Rizieq dan Habib Hanif dalam hal ini ada sesuatu dan lain hal sehingga tidak dapat memenuhi panggilan dan diwakilkan oleh kita," kata kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar.

Baca juga: Unggul Pilgub Jambi Hasil Quick Qount, Haris: Tunggu Hasil Resmi dari KPU

Baca juga: Polda Metro Jaya Resmi Tetapkan Rizieq Shihab Tersangka Pelanggaran Protokol Kesehatan

Menurut Aziz, Rizieq Shihab masih dalam masa pemulihan kesehatan seusai menghadiri acara keluarga.

"Beliau sedang masih pemulihan sembari ada keperluan keluarga yang memang tadi malam sudah dilaksanakan," ujar dia.

Namun, ia mengaku tidak membawa surat dokter dan hanya menyampaikan konfirmasi ketidakhadiran Rizieq Shihab kepada penyidik.

"Beliau tidak sakit, artinya masih pemulihan saja. Kita harus jujur apa adanya. Tapi kondisinya kelelahan sehingga membutuhkan istirahat," tutur Aziz.

"Artinya kalau untuk diperiksa berjam-jam, kemudian memberikan keterangan itu belum sanggup dirasa. Itu informasi dari dokter, artinya dokter tersebut juga tidak mengatakan beliau sakit," tambahnya. (TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim)

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul BREAKING NEWS: Polisi Tetapkan Rizieq Shihab Sebagai Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan, 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved