Penanganan Covid

Siapa yang Jadi Prioritas Penerima Vaksin Covid-19? Berikut Penjelasan Pemerintah

Pemerintah Indonesia melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan pihak-pihak yang menjadi prioritas penerima 

Editor: Duanto AS
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian yang juga Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto berpose usai wawancara khusus dengan Tribun Network di Kantor Tribun Network, Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2020). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan pihak-pihak yang menjadi prioritas penerima vaksin Covid-19.

Hal tersebut ia sampaikan dalam konferensi pers Kedatangan Vaksin Covid-19 yang disiarkan secara langsung oleh kanal YouTube Kemkominfo TV, Senin (7/12/2020).

Airlangga menyebut setidaknya ada dua pihak yang menjadi prioritas.

"(Yakni) tenaga kesehatan dan petugas layanan publik yang telah diatur secara teknis oleh Pak Menteri Kesehatan," kata Airlangga.

Ia juga menyebut, kedatangan 1,2 juta dosis vaksin Covid-19 merupakan momentum langkah nyata dari pemerintah Indonesia terkait proses pengadaan vaksin.

Selanjutnya pemerintah akan melakukan evaluasi untuk memastikan mutu, efektivitas, dan kehalalan dari vaksin yang dibuat oleh Sinovac itu.

"Proses ini dilakukan oleh Badan POM dan menggu fatwa MUI," imbuh pria yang juga menjabat sebagai Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCPEN) itu.

Airlangga menambahkan, penyediaan vaksin Covid-19 dilakukan secara gratis dan dapat dibeli langsung oleh masyarakat.

Sekema penyediaan vaksin Covid-19 sendiri telah dijelaskan dalam sejumlah aturan, seperti:

1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin Dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

2. Peraturan Menteri Kesehatan nomor 98 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengadaan Covid-19.

3. Keputusan Menteri Kesehatan nomor 6587 tahun 2020 tentang Penugasan Bio Farma dalam pengadaan vaksin Covid-19.

4. Keputusan Menteri Kesehatan nomor 9860 tahun 2020 tentang penatapan jenis vaksin Covid-19

"Di dalam peraturan-peraturan tersebut, telah diatur skema pelaksanaan vaksinasi, yaitu program pemerintah yang akan disediakan secara gratis dan mandiri yang disediakan secara berbayar untuk masyarakat," beber Airlangga.

Sedangkan, aturan rinci terkait vaksinasi akan diterbitkan dalam waktu 1 atau 2 minggu ke depan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved