Berita Nasional
Jaksa Pinangki Rogoh Kocek Rp 882 Juta Sewa Apartemen, Parkir Mobil Gratis, Duit Dari Djoko Tjandra?
Jaksa Pinangki Sirna Malasari rogoh kocek senilai 63.600 dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 882 juta per tahun untuk sewa apartemen.
Jaksa Pinangki Rogoh Kocek Rp 882 Juta Untuk Sewa Apartemen, Parkir Mobil Gratis, Duit Dari Djoko Tjandra?
TRIBUNJAMBI.COM - Jaksa Pinangki Sirna Malasari rogoh kocek senilai 63.600 dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 882 juta per tahun untuk sewa apartemen.
Residence and Facility Manager Apartemen The Pakubuwono Signature, Hendry Utama mengungkapkan, harga sewa apartemen yang dihuni Jaksa Pinangki Sirna Malasari senilai 63.600 dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 882 juta per tahun.
Hendry mengungkapkan hal itu saat menjadi saksi untuk terdakwa Pinangki dalam sidang kasus dugaan korupsi terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (7/12/2020).
"Sewanya 63.600 dollar AS satu tahun dari Februari 2020-Februari 2021, untuk kursnya sekarang saya kurang paham," kata Hendry saat sidang seperti dikutip dari Antara.
Baca juga: Djoko Tjandra Janjikan Rp 14,2 Miliar Untuk Anita dan Andi Jika Bisa Urus Fatwa di MA
Baca juga: Setelah Istrinya Duluan Terpapar, Sandiaga Uno Kini Juga Dinyatakan Positif Covid-19
Baca juga: Anak Wakil Presiden dan Keponakan Prabowo Diprediksi Sulit Kalahkan Petahana, Bisa Keok
Dengan menghuni apartemen tersebut, Pinangki dikatakan mendapat fasilitas parkir gratis.
Hendry menuturkan, mobil Pinangki yang terdata untuk fasilitas parkir gratis tersebut yakni Toyota Alphard dan Mercedes Benz berwarna hitam.
Menurutnya, ada satu mobil Pinangki lainnya yang belum terdaftar tetapi terparkir di lingkungan apartemen, yakni BMW X-5.
Selain biaya sewa, Hendry menuturkan, penghuni apartemen yang ia kelola juga diharuskan membayar biaya perawatan.

"Perawatan ditanggung pemilik tapi itu sesuai dengan perjanjian penyewa dengan pemilik, bisa dengan dollar AS atau mata uang lain, tergantung perjanjian," ungkap Hendry.
Sejauh ini, Hendry mengatakan Pinangki tidak pernah mengajukan rencana untuk membeli apartemen tersebut. Adapun apartemen seluas 319 meter persegi itu dibanderol dengan harga jual sekitar Rp 13 miliar-14 miliar.
"Tapi Bu Pinangki tidak pernah mengajukan pembelian, dan selama menyewa tidak ada tunggakan," ujarnya.
Baca juga: Kalina Ocktaranny Kaget Karim Benzema Bawa Cincin, Vicky Prasetyo Resmi Lamaran: Sayang Kamu!
Baca juga: Kapolda Metro Jaya Ancam Beri Tindakan Tegas Untuk Rizieq Shihab, Patuhi Hukum
Baca juga: Pesan Andi Gunawan Untuk 42 Advokat Muda KAI Jambi Yang Sudah Dilantik dan Diambil Sumpah
Dalam kasus ini, Pinangki didakwa menerima uang 500.000 dollar AS dari Djoko Tjandra, melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta pemufakatan jahat.
Adapun dalam surat dakwaan disebutkan, uang dari Djoko Tjandra digunakan untuk membayar sewa apartemen The Pakubuwono Signature selama setahun serta perpanjangan sewa apartemen Darmawangsa Essense selama setahun.
Uang suap itu diduga terkait kepengurusan fatwa di MA. Fatwa menjadi upaya Djoko Tjandra agar tidak dieksekusi dalam kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sehingga dapat kembali ke Indonesia tanpa menjalani vonis dua tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Biaya Sewa Apartemen Jaksa Pinangki Disebut Capai Rp 882 Juta Per Tahun"