Pilkada di Jambi

Ingat! Ada Ancaman Diskualifikasi Paslon Peserta Pilkada di Jambi Jika Terbukti Lakukan Politik Uang

Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Fahrul Rozi mengatakan, mendekati waktu pencoblosan, ada beberapa potensi pelanggaran yang rawan terjadi.

Penulis: HR Hendro Sandi | Editor: Rahimin
istimewa
Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Fahrul Rozi 

Ingat! Ada Ancaman Diskualifikasi Paslon Peserta Pilkada di Jambi Jika Terbukti Melakukan Politik Uang

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Hendro Herlambang

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Fahrul Rozi mengatakan, mendekati waktu pencoblosan, ada beberapa potensi pelanggaran yang rawan terjadi.

Diantaranya adalah potensi kampanye, baik secara langsung maupun media sosial, dan politik uang.

Fahrul Rozi menegaskan, pasangan calon pada Pilkada Serentak 2020 bisa gugur atau didiskualifikasi, jika terbukti melakukan pelanggaran politik uang

Seperti yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Baca juga: Cegah Pelanggaran di Masa Tenang, Bawaslu Jambi Sebar Tim Patroli Pengawasan

Baca juga: Irjen Pol A Rachmad Wibowo Pimpin Apel Pegeseran Pasukan Personel Polda Jambi

Baca juga: Nonton Online Ikatan Cinta 7 Desember 2020, Fitnah Elsa Membuat Hubungan Al dan Andin Makin RUmit

Dalam frasa UU 10 2016 ayat 2 berbunyi, sanksi administratif berlaku untuk pasangan calon, apabila paslon terbukti melakukan politik uang, Bawaslu dapat melakukan pembatalan sebagai pasangan calon kepala daerah.

"Paslon yang terbukti melakukan politik uang secara terstruktur, sistematis dan masif, benar bisa diskualifikasi," kata Fahrul Rozi, Senin (7/12/2020).

Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Fahrul Rozi
Anggota Bawaslu Provinsi Jambi, Fahrul Rozi (tribunjambi/hendro herlambang)

Pelanggaran money politik bisa saja dilakukan oleh orang lain seperti simpatisan atau tim kampanye, manakala terbukti dilakukan atas perintah dan aliran dananya dari paslon maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran ketentuan pasal 187A.

Baca juga: Mengapa Gus Dur Bubarkan Kementerian Sosial? Terungkap, Video INI Sekarang Viral

Baca juga: Status Perawan Dipersoalkan, Keluarga Mempelai Pria Lucuti Pakaian Pengantin Wanita di Kamar, Dicek!

Baca juga: Keuangan - Ramalan Shio 7 Desember 2020 Kuda Lagi Beruntung Anjing Punya Rencana Besar

Menurutnya, ketentuan pidana mengenai politik uang dalam pasal 187A ayat (1), bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih.

"Dan menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu diancam pidana dan denda," katanya.

"Maka jika terbukti dalam pidana ini, maka sanksinya jelas didiskualifikasi," pungkasnya. 

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved