Pembunuhan
Pembunuhan di Thehok Karena Cemburu Buta, Kasusnya Mulai Disidang Senin Besok
Kasus pembunuhan yang terjadi di kawasan Thehok, Jambi Selatan, dengan tersangka atas nama Sabudin (39), mulai masuk tahap persidangan.
Penulis: HR Hendro Sandi | Editor: Rahimin
Pembunuhan di Thehok Karena Cemburu Buta, Kasusnya Mulai Disidang Senin Besok
Laporan wartawan Tribun Jambi, Hendro Herlambang
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kasus pembunuhan yang terjadi di kawasan Thehok, Jambi Selatan, dengan tersangka atas nama Sabudin (39), mulai masuk tahap persidangan.
Sabudin dijadwalkan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, pada Senin (7/12/2020) besok, di Pengadilan Negeri Jambi.
Tersangka dinyatakan dengan sengaja dan dengn rencana terlebih dahulu, merampas nyawa orang lain.
Baca juga: Satlantas Polres Muarojambi Tempel Stiker Ayo Pakai Masker di Belakang Kendaraan Masyarakat
Baca juga: Cerita Juru Parkir Toko Ponsel di Jambi, Penghasilan Justru Bertambah Karena Covid-19
Baca juga: KISAH Menteri Sosial Yang Pernah Bergaji Rp1 Juta Usai Kuliah di Amerika, Kini Tersangka Suap Bansos
Kasi Intel Kejati Jambi, Rusydi membenarkan hal tersebut.
Sidang rencananya akan dimulai Senin, dengan jaksa penuntut umum dari Kejari Jambi, yakni Tri Wanto.
Perbuatanya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP.
Seperti diketahui, Polsek Jambi Selatan, mengamankan Sabudin, setelah melakukan pembunuhan terhadap korbannya yang bernama Jakaman Sinurat (60), warga Lorong Wahyu, Rt 9, The Hok, Jambi Selatan.
Kejadian ini terjadi lantaran cemburu buta. Tersangka menduga sang isteri berselingkuh dengan korban, selama dirinya bekerja keluar kota sebagai sopir.
Korban pun tewas setelah menerima luka tusukan dibagian tubuh disaksikan istri korban.