Amankan Uang Sekitar Rp 14,5 Miliar, Begini Kronologi Penangkapan Kasus Suap Menteri Sosial JPB

Kehadirannya, Minggu (6/12/2020), di Gedung Merah Putih pada pukul 02.50 WIB, sontak mengejutkan awak media yang masih berada di sana.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Tak lama ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap, Menteri Sosial Juliari P Batubara ditangkap KPK. Kedatangannya di Gedung Merah Putih KPK dikawal ketat, Minggu (6/12/2020). 

TRIBUNJAMBI.COM - Menteri Sosial Juliari P Batubara langsung ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai diultimatum untuk menyerahkan diri.

Kehadirannya, Minggu (6/12/2020), di Gedung Merah Putih pada pukul 02.50 WIB, sontak mengejutkan awak media yang masih berada di sana.

Juliari P Batubara baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait bantuan sosial (Bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020. Tepatnya pukul 01.15 WIB, Minggu (6/12/2020).

Juliari yang dikawal petugas kepolisian saat tiba di gedung KPK, tidak berkomentar apa-apa. Awak media terus mengejar Juliari untuk meminta keterangannya.

Baca juga: Kabar Baik, Pemerintah Bakal Cairkan Bantuan Subsidi Upah Bagi Guru non-PNS Rp 1,8 Juta, Ada 636.381

Baca juga: Download Lagu Band Armada - Mabuk Cinta Lengkap dengan Chord Gitar dan Lirik Lagu, Penuh Warna

Akan tetapi sampai menaiki tangga untuk menuju ruang pemeriksaan di lantai 2 gedung KPK, Wakil Bendahara Umum PDIP itu tetap bergeming.

Ia hanya melambaikan tangannya. Kini Juliari tengah menjalani pemeriksaan intensif di gedung KPK.

Diberitakan, Menteri Sosial Juliari P. Batubara; Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Sementara dua unsur swasta yakni Ardian I. M. dan Harry Sidabuke dijerat sebagai tersangka pemberi suap.

"KPK menetapkan lima orang tersangka, sebagai penerima: JPB, MJS, AW. Sebagai Pemberi: AIM, HS," kata Ketua KPK Firli Bahuri.

Sebagai penerima, MJS dan AW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara JPB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi, AIM dan HS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tetapkan Lima Tersangka

KPK menetapkan lima tersangka setelah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) atas kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa dalam program bansos penanganan Covid-19 Kementerian Sosial (Kemensos) pada Sabtu (5/12/2020) dini hari.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) Firli Bahuri mengungkapkan kronologi operasi tersebut.

Halaman
12
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved