Berita Selebritis

Maaher At Thuwailibi Ditangkap, FPI Minta Tersangka Lain Diperlakukan Sama, Kata Nikita Mirzani?

Nama Maaher At Thuwailibi alias Ustaz Maaher ramai diperbincangkan publik. Seperti diketahui, SE yang merupakan pemilik akun Twitter Ustaz Maaher At

Editor: Suci Rahayu PK
Istimewa Via Kompas TV
Polisi menggiring Ustaz Maaher dari rumahnya. 

TRIBUNJAMBI.COM - Nama Maaher At Thuwailibi alias Ustaz Maaher ramai diperbincangkan publik.

Seperti diketahui, SE yang merupakan pemilik akun Twitter Ustaz Maaher At-Thuwailibi ditangkap Penyidik Bareskrim Polri di kediamannya daerah Bogor, Jawa Barat, Kamis, 3 Desember 2020 pukul 04.00 WIB.

"Tersangka atas nama SE atau pemilik akun Twitter Ustaz Maaher At-Thuwalibi (28) yang diamankan di rumah tinggal," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Kamis seperti dikutip dari Kompas.com.

Polisi menggiring Ustaz Maaher dari rumahnya.
Polisi menggiring Ustaz Maaher dari rumahnya. (Istimewa Via Kompas TV)

Dasar penangkapan merupakan laporan nomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.

Penyidik turut menyita empat telepon seluler dan sebuah kartu identitas atas nama Soni Eranata.

Selanjutnya, Argo menuturkan, Ustaz Maaher dibawa ke Bareskrim.

Baca juga: Kakebo, Budaya Menabung Orang Jepang Agar Kaya yang Sangat Ketat

Baca juga: KPK OTT Kementerian Sosial, Dugaan Korupsi Bansos Covid-19, Ini Bocoran Pejabat yang Ditangkap

"Membawa tersangka ke Bareskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucap Argo.

Inilah 6 fakta kasus Ustaz Maaher, dari dugaan penghinaan, respons FPI, hingga tanggapan menohok Nikita Mirzani yang pernah menjadi lawan seterunya:

1. Buntut dari Dugaan Penghinaan Terhadap Habib Luthfi

Rupanya, penangkapan ini merupakan buntut dari dugaan penghinaan terhadap Habib Luthfi Bin Ali Bin Yahya.

Dia dilaporkan terkait unggahannya di akun sosial media twitter @ustadzmaaher_.

Laporan itu terdaftar dalam nomor laporan LP/B/0649/XI/2020/BARESKRIM pada tanggal 16 November 2020 dan dilaporkan oleh seseorang bernama Husin Shahab.

"Alhamdulillah sudah melaporkan secara resmi Maheer At-Thuwailibi atau yang nama aslinya Soni Eranata."

"Ke Bareskrim Polri dengan dugaan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, serta ujaran kebencian melalui ITE," kata Kuasa Hukum Husin Shahab, Muanas Alaidid dalam keterangannya, Selasa (17/11/2020).

Menurutnya, penghinaan yang dilakukan Ustaz Maaher At-Thuwailibi bukan kali pertama.

Dia bilang, terlapor telah berulang kali diduga telah melakukan penghinaan kepada tokoh agama.

2. Jilbab dan Cantik Jadi Kata Kunci

Bareskrim Polri menjelaskan materi hukum yang dipersoalkan dalam kasus tersebut.

Pernyataan yang dipersoalkan berkaitan dengan unggahan tentang cantik dan jilbab yang dialamatkan kepada Habib Luthfi.

Kedua kata itu ada dalam pernyataan Ustaz Maaher yang ia unggah di akun sosial media Twitternya @ustadzmaaher_.

Hal tersebut diungkapkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono.

"Kata kunci dalam kasus ini yaitu kata 'cantik' dan 'jilbab'."

"Karena disini dipastikan postingannya 'Dia tambah cantik pakai jilbab kayak kiainya banser ini ya'."

"Jadi cluenya disitu. Kata kuncinya," kata Brigjen Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (3/12/2020).

Dalam kasus ini, kata cantik dan jilbab tidak merefleksikan Habib Luthfi yang merupakan seorang pria.

Apalagi, kata Awi, Habib Luthfi merupakan tokoh ulama di agama Islam.

"Cantik dan jilbab itu untuk perempuan sedangkan kiai itu laki laki."

"Kyai itu adalah ulama yang ditokohkan sehingga mewakili tokoh yang diutamakan sehingga mewakili penamaan tokoh orang yang punya nilai religi yang tinggi tidak sembarangan," jelasnya.

Awi menerangkan unggahan itu pun dilaporkan sejumlah simpatisan Banser Nahdlatul Ulama (NU) yang diduga Maaher telah menghina Habib Luthfi.

"Kita duga terjadi penghinaan yang menjadikan delik yang kuat untuk menghasut dan menimbulkan perpecahan antar golongan dan kelpmpok masyarakat."

"Inilah yang jadi pertimbangan kepolisian hasil koordinasi hasil verifikasi dengan ahli baik itu ahli bahasa dan ahli ITE," ujarnya.

Baca juga: Buka Saat Pandemi, Es Teh Indonesia Sipin Jambi Laris Keras, Sehari Habis 500 Cup

Baca juga: KPK OTT Kementerian Sosial, Dugaan Korupsi Bansos Covid-19, Ini Bocoran Pejabat yang Ditangkap

3. Ditahan 20 Hari
Ustaz Maaher pun ditahan untuk 20 hari ke depan.

Ia ditempatkan di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.

Saat ini Ustaz Maaher juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ditahannya Ustaz Maaher itu diungkapkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono.

Saat ini Ustaz Maaher juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ditahannya Ustaz Maaher itu diungkapkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono.

"Tersangka SE ditahan di Rutan Bareskrim," ungkap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono ketika dikonfirmasi, Jumat (4/12/2020).

Sebelumnya, Ustaz Maaher ditangkap di kediamannya di Bogor, Jawa Barat pada Kamis (3/12/2020) pukul 04.00 WIB.

Dasar penangkapan terhadap Maaher adalah laporan bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tanggal 27 November 2020.

Maaher dilaporkan karena diduga telah menghina tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Habib Luthfi bin Yahya, lewat cuitannya di akun Twitter.

Cuitan itu membuat Maaher ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA.

4. Respons FPI

Mengenai hal ini, Front Pembela Islam (FPI) turut memberikan komentarnya.

Mereka mengkritisi soal penangkapan yang dilakukan kepolisian terhadap Ustaz Maaher At Thuwailibi alias Soni Ernata oleh Bareskrim Polri.

Tim Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar, meminta polisi tak pilih kasih.

"Semoga pihak kepolisian juga segera menangkap Ade Armando yang jelas sudah tersangka, Denny Siregar, Abu Janda, Dewi Tanjung dan lain-lain," kata Aziz saat dihubungi, Kamis (3/12/2020).

Aziz menilai nama yang disebutkannya juga telah melakukan ujaran kebencian dan telah lama dilaporkan umat islam, tetapi tak ada tindak lanjut.

"Banyak sudah dilaporkan umat islam atas dugaan ujaran kebencian mereka," ujar Aziz.

Nikita Mirzani dan Ustaz Maaher
Nikita Mirzani dan Ustaz Maaher (Kolase/Twitter/Tribun Jambi)

5. Nikita Mirzani: Kalau Kurang Pasalnya, Saya Tambahin!

Seolah terkejut, Nikita Mirzani pun membagikan kabar penangkapan Ustaz Maaher itu di laman media sosialnya.

Dikutip TribunnewsBogor.com pada Kamis (3/12/2020) siang, Nikita Mirzani mengurai pernyataan menohok atas kabar penangkapan Ustaz Maaher.

Nikita Mirzani bahkan memberikan peringatan kepada sang Ustaz.

"Maher alias soni akhir nya elo ga bisa nge B**** lagi Di toktok yah kwkwkwkwkw itu baru orang lain yang ngelaporin elo langsung Di tangkep. gw diam bukan berarti gw to***. Belum gw tuh laporin elo. Tunggu giliran gw yang laporin elo biar busuk loe di penjara. By the way Pak polisi kalau kurang pasal nya nanti saya tambahin. Bravo POLISI INDONESIA," tulis Nikita Mirzani, Kamis (3/12/2020).

Seperti yang diketahui, Nikita Mirzani sempat berseteru dengan Ustaz Maaher beberapa waktu ke belakang.

Ustaz Maaher dan Nikita Mirzani pun sempat beberapa kali saling melayangkan sindiran.

6. Ancaman Hukuman

Dalam kasus tersebut, Maheer diduga melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ia terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

"Dengan ancaman pidana penjara enam tahun dan/atau denda paling tinggi Rp 1 miliar," ungkap Awi.

Setelah ditangkap, Maaher dibawa ke Gedung Bareskrim untuk diperiksa lebih lanjut.

Polisi memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan apakah akan menahan Maaher atau tidak.

Hingga kini, belum ada informasi lebih lanjut perihal penahanan Maaher. (TribunNewsmaker/ Irsan Yamananda)

Artikel ini telah tayang di Tribunnewsmaker.com dengan judul POPULER - Kasus Ustaz Maaher: Ditahan 20 Hari, Ancaman Hukuman, Respons FPI Hingga Nikita Mirzani,

Sumber: TribunNewsmaker
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved