Klarifikasi Jual Beli Tanah Seret Karni Ilyas, Aset Negara di Labuhan Bajo Kerugian Negara Rp 3 T
Gories Mere dan Karni Ilyas yang dijadwalkan diperiksa pada hari Rabu (2/12/2020) oleh penyidik Kejati NTT sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Kuasa hukum ahli waris Abdullah Tengku Daeng Malewa, Muhammad Achyar, membantah pemeriksaan Gories Mere (GM) dan Karni Ilyas (KI) oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) berkaitan dengan dugaan perjanjian jual beli tanah di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.
Muhammad Achyar menegaskan bahwa informasi soal Gories Mere dan Karni Ilyas yang dijadwalkan diperiksa pada hari Rabu (2/12/2020) oleh penyidik Kejati NTT sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi aset negara di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, dengan total kerugian negara mencapai Rp 3 triliun adalah tidak benar.
Baca juga: Buka Saat Pandemi, Es Teh Indonesia Sipin Jambi Laris Keras, Sehari Habis 500 Cup
Baca juga: Kasus Covid-19 di Kota Jambi Meningkat, Didominasi Klaster Perkantoran, Satgas akan Lakukan Rapat
Achyar, melalui siaran pers, Jakarta, Jumat (4/12/2020), mengatakan pada tahun 2017 Gories Mere dan Karni Ilyas pernah melakukan perjanjian jual beli tanah dengan ahli waris Abdullah Tengku Daeng Malewa.
Namun, perjanjian jual beli itu kemudian dibatalkan karena sampai 2018 sertifikat hak milik tanah tidak kunjung diterbitkan.
"Belum tahu Pak Gories dan Pak Karni dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam hubungan apa dengan masalah tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat itu," katanya seperti dilansir Antara.
Achyar melanjutkan, "Kemungkinan berhubungan dengan pembelian bidang tanah lebih kurang 4.000 meter dari para ahli waris Daeng Malewa pada tahun 2017. Pembeli beriktikad baik."

Ditegaskannya bahwa Gories Mere dan Karni Ilyas tidak memiliki tanah di Labuan Bajo seperti yang diberitakan. Hal itu karena perjanjian jual beli itu sudah dibatalkan.
"Jadi, tidak ada tanah Pak GM dan Pak KI di lokasi tersebut," kataya menandaskan.
Menurut dia, yang ada itu tanah para ahli waris Daeng Malewa total luas kurang lebih 5 hektare yang telah dijual kepada David dan baru dibayar down payment.
"Belum lunas. Akan dibayar lunas jika telah terbit sertifikat hak milik. Jadi, belum ada peralihan hak. Pak David itu pembeli beriktikad baik," tuturnya.
Hal itu diamini oleh Gabriel Mahal selaku kuasa hukum Adam Djudje.
Gabriel memastikan Gories dan Karni sama sekali tidak ada kaitannya dengan klaim tanah Adam Djudje yang juga diklaim sebagai tanah pemda itu.
"Sama sekali tidak ada hubungannya dengan H. Adam Djudje yang mengklaim punya hak milik di tanah Toro Lema Batu Kalo itu. H. Adam Djudje tidak pernah menjual tanah di Toro Lema Batu Kalo itu kepada Pak Gories dan Pak Karni," kata Gabriel Mahal.
Gabriel juga mendapat informasi bahwa tanah tersebut dijual oleh para ahli waris Abdullah Tengku Daeng Malewa kepada seseorang bernama David.
Baca juga: Pembeli Menurun Akibat Pandemi, Satu Toko Ditutup, Elzi Mencoba Jualan Grosir Jilbab via Online
"Jadi, berdasarkan fakta-fakta itu, saya tidak melihat adanya relevansi pemanggilan Pak Karni Ilyas dan Pak Gories Mere sebagai saksi dalam masalah tanah Pemkab Mabar yang diduga ada tindak pidana korupsi aset tanah pemkab tersebut," kata Gabriel Mahal.