Sempat Berseteru dengan Nyai, Nikita Mirzani Merasa Puas Setelah Ustaz Maheer Ditangkap Polisi
Ustadz Maaher At-Thuwailibi ditangkap Bareskrim Polri pada Kamis (3/12/2020) di rumahnya di Bogor, Jawa Barat sekitar pukul 04.00 WIB.
Ada (alat) bukti flashdisk, record ujaran Maaher dan screencapture cuitan dia," ujar Waluyo.
Abdurrahman Wahid (Gus Dur). (foto: istimewa)
Dipenjara 20 hari
Sementara itu, Maaher At-Thuwailibi resmi ditahan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Maaher At-Thuwailibi dibui 20 hari di Rutan Salemba Cabang Bareskrim Polri.
Penahanan Maaher At-Thuwailibi ini dipastikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono ketika dikonfirmasi, Jumat (4/12/2020).
Maaher awalnya ditangkap di kediamannya di Bogor, Jawa Barat pada Kamis (3/12/2020) pukul 04.00 WIB.
Dasar penangkapan terhadap Maaher adalah laporan bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tanggal 27 November 2020.
Maaher dilaporkan karena diduga telah menghina tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Habib Luthfi bin Yahya, lewat cuitannya di akun Twitter.
Cuitan itu membuat Maaher ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA.
"Karena di sini dipastikan posting-annya: 'Iya tambah cantik pake jilbab kayak kyainya Banser ini ya’,” ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono membacakan unggahan Maaher di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (3/12/2020).
Awi menuturkan, kata kunci dalam kasus tersebut terletak pada kata cantik dan jilbab dalam unggahan Maaher.
Cuplikan video detik-detik ustadz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Ernata diciduk polisi jam 04.00 WIB, Kamis (3/12/2020). Terungkap juga rekam jejak ustadz Maaher selama ini. (Tangkapan layar)
Menurut dia, kedua kata itu digunakan untuk perempuan.
Sementara, Habib Luthfi bin Yahya adalah laki-laki.
Awi menambahkan, seorang kiai adalah ulama yang ditokohkan dan diutamakan di agama Islam serta memiliki nilai religi yang tinggi.
Maaher pun dilaporkan oleh pihak Banser NU ke Bareskrim atas cuitan tersebut.