Berita Nasional

Gara-gara Menghina Habib Luthfi Bin Yahya, Penyebab Ustaz Maaher Ditangkap Polisi

Gara-gara menghina Habib Luthfi Bin Yahya, Penyebab Ustaz Maaher ditangkap polisi saat berada di rumahnya.

Editor: Rahimin
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Karo Penmas Polri, Brigjen Awi Setiyono. Gara-gara Menghina Habib Luthfi Bin Yahya, Penyebab Ustaz Maaher Ditangkap Polisi 

Gara-gara Menghina Habib Luthfi Bin Yahya, Penyebab Ustaz Maaher Ditangkap Polisi

TRIBUNJAMBI.COM - Gara-gara menghina Habib Luthfi Bin Yahya, Penyebab Ustaz Maaher ditangkap polisi saat berada di rumahnya.

Soni Eranata (SE) atau yang dikenal sebagai Ustaz Maaher At-Thuwailibi ditangkap karena kicauannya di Twitter soal tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Habib Luthfi bin Yahya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono membeberkan twit yang berujung pada penangkapan Maaher.

"Karena di sini dipastikan posting-annya: 'Iya tambah cantik pake jilbab kayak kyainya Banser ini ya’,” ucap Awi membacakan unggahan Maaher di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (3/12/2020).

Baca juga: Ustaz Maaher Ditangkap Bareskrim Subuh Hari di Rumahnya, Tuduhan Menyebar Kebencian

Baca juga: Mantan Ajudan Wakil Presiden, Kolonel Edwin Sumantha Lulusan Terbaik Sesko, Raih Wira Adi Nugraha

Baca juga: REKOR Tertinggi, 8.369 Kasus Baru Covid-19, Papua Pertama Kali Tertinggi dari 34 Provinsi

Awi menuturkan, kata kunci dalam kasus tersebut terletak pada kata cantik dan jilbab dalam unggahan Maaher.

Menurut dia, kedua kata itu digunakan untuk perempuan.  Sementara, Habib Luthfi bin Yahya adalah laki-laki.

Awi menambahkan, seorang kiai adalah ulama yang ditokohkan dan diutamakan di agama Islam serta memiliki nilai religi yang tinggi.

Maaher pun dilaporkan oleh pihak Banser NU ke Bareskrim atas cuitan tersebut. Dengan dasar laporan nomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020, Maaher ditangkap di rumahnya di Bogor, Jawa Barat pada Kamis subuh.

Maaher pun ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA. Polisi mengaku sudah meminta keterangan ahli bahasa serta ahli ITE.

Ustaz Maaher Ditangkap Bareskrim Polri di Rumahnya, Kini Jadi Tersangka
Ustaz Maaher Ditangkap Bareskrim Polri di Rumahnya, Kini Jadi Tersangka (ist)

"Kami duga terjadi penghinaan yang menjadikan delik yang kuat untuk menghasut dan menimbulkan perpecahan antargolongan dan kelompok masyarakat, inlah yang menjadi pertimbangan kepolisian," ucapnya.

Dari penangkapan tersebut, penyidik turut menyita empat buah telepon genggam dan sebuah kartu identitas atas nama Soni Eranata.

Baca juga: 8 Sepeda Disita KPK, Edhy Prabowo: Belinya di Amerika, Tidak Berkaitan Dengan Kasus

Baca juga: Petugas KPK Sergap Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo, Penangkapan Ketiga KPK

Baca juga: Rizal Djalil Ditahan KPK, Tak Perlu disesalkan, Mengalir Saja Seperti Air Sungai Musi-Batanghari

Adapun Maheer diduga melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Ancaman hukumannya adalah enam tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ustaz Maaher Jadi Tersangka karena Twit Menghina Habib Luthfi bin Yahya",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved