UPDATE Hasil Pemeriksaan Ahli IT Kasus Video Syur Mirip Gisel, Polisi: Berkas Perkara Rampung
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, mengatakan, pihaknya menunggu pemeriksaan jaksa apakah berkas kasus tersebut dinyatakan lengkap.
"Mereka menyebarkan secara massif lewat akun twitternya. Dari sana akan diurut siapa penyebar pertama kali video syur itu, sampai ke pembuatnya," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jumat (13/11/2020).
Karenanya kata dia dipastikan masih ada tersangka lain dalam kasus ini.
"Kami dalami sampai penyebat video yang pertama kali," kata Yusri.
Menurut Yusri dari pengakuan PP dan MM, mereka mendapat video syur mirip Gisel dari media sosial.
"Motif keduanya menyebarkan video syur secara massif untuk mendapatkan banyak follower serta karena keduanya mengikuti kuis berhadiah dengan mendapatkan follower," kata Yusri.
Meski begitu kata Yusri pihaknya tak lekas percaya dan penyidik masih mendalami motif sesungguhnya.
Sebelumnya salah seorang sumber di Polda Metro Jaya, mengatakan, pemilik akun twitter yang menyebarkan video syur mirip Gisel sudah ditangkap, yakni seorang pria, berinisial PP.
PP diamankan setelah penyidik melakukan gelar perkara awal, dalam kasus ini, Rabu sore.
Dimana dalam gelar perkara, penyidik menyimpulkan ada dugaan tindak pidana pelanggaran dalam penyebaran video itu. Sehingga menaikkan status kasusnya dari penyelidikan ke penyidikan.
"Ini pemilik akun twitter yang nyebarin video itu sudah ditangkap, inisialnya PP, seorang pria," kata sumber di Polda Metro Jaya itu, Kamis.
Saat ini, katanya penyidik Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah menetapkan PP sebagai tersangka dan ditahan untuk sementara.
Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan aparat Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara awal, atas kasus penyebaran video syur mirip Gisel dan video syur mirip Jessica Iskandar alias Jedar, Rabu (11/11/2020) sore.
Hasilnya, kata Yusri penyidik menyimpulkan ada dugaan tindak pidana dalam penyebaran video itu sehingga menaikkan status kasus kedua video dari penyelidikan ke penyidikan.
"Rabu sore kemarin kita lakukan gelar perkara awal untuk laporan penyebaran video syur mirip saudari G dan JI, yang keduanya publik figur. Hasilnya, status kasusnya dari tingkat penyelidikan naik ke penyidikan," kata Yusri, Kamis (12/11/2020).
Ini berarti katanya ada dugaan pelanggaran atau tindak pidana dalam viralnya dia video syur itu berdasarkan UU ITE dan UU Pornografi.