Menteri KKP Ditangkap

Rumah Dinas Edhy Prabowo di Widya Chandra Digeledah KPK, Edhy Terima Uang Suap Rp 3,4 Miliar

Penyidik KPK menggeledah rumah dinas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di kawasan Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu (2/12/2020).

Editor: Rahimin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020). Rumah Dinas Edhy Prabowo di Widya Chandra Digeledah KPK, Edhy Terima Uang Suap Rp 3,4 Miliar 

Rumah Dinas Edhy Prabowo di Widya Chandra Digeledah KPK, Edhy Terima Uang Suap Rp 3,4 Miliar 

TRIBUNJAMBI.COM - Kasus dugaan suap terkait izin ekspor bibit lobster yang menjerat mantan Menteri KKP Edhy Prabowo masih ditangani  Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

Penyidik KPK menggeledah rumah dinas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di kawasan Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu (2/12/2020).

Penggeledahan ini dilakukan dalam rangkaian penyidikan kasus dugaan suap terkait izin ekspor bibit lobster yang menjerat Edhy.

"Benar, saat ini penyidik KPK sedang melakukan kegiatan penggeledahan di rumah jabatan menteri KKP," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu.

Baca juga: BISIKAN Ali Ngabalin ke Edhy Prabowo saat Diciduk KPK Diungkap di ILC, Begini Respon Eks Menteri KKP

Baca juga: Ferdinand Hutahean Melawan, Ancam Laporkan Balik Muswira Jusuf Kalla, Saya Punya Hak Hukum

Baca juga: Inilah Sosok AKBP Jean Calvijn Simanjuntak Penciduk Artis Hingga John Kei, Berani Hadapi Laskar FPI

Ali mengaku belum bisa memberi informasi lebih lanjut karena penggeledahan masih berlangsung.

"Saat ini kegiatan dimaksud masih berlangsung. Perkembangannya akan kami infokan lebih lanjut," ujar Ali.

Adapun sebelumnya KPK menggeledah sejumlah lokasi dalam kasus ini, antara lain Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kantor PT Dua Putra Perkasa, dan Kantor PT Aero Citra Kargo.

Sejauh ini, KPK telah mengamankan sejumlah barang dari penggeledahan-penggeladahan itu, di antaranya dokumen terkait ekspor bibit lobster dan dokumen transaksi keuangan terkait dugaan suap.

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020). KPK resmi menahan Edhy Prabowo bersama enam orang lainnya terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus dugaan menerima hadiah atau janji terkait perizinan tambak usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya.
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo mengenakan rompi oranye usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (25/11/2020). KPK resmi menahan Edhy Prabowo bersama enam orang lainnya terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dalam kasus dugaan menerima hadiah atau janji terkait perizinan tambak usaha dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya. (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Dalam kasus ini, Edhy diduga menerima uang hasil suap terkait izin ekspor benih lobster senilai Rp 3,4 miliar dan 100.000 dollar AS melalui PT Aero Citra Kargo (PT ACK).

PT Aero Citra Kargo diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui perusahaan tersebut dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.

Uang tersebut salah satunya dari PT Dua Putra Perkasa yang mentransfer uang Rp 731.573.564 agar memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster.

Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Gantikan Luhut Binsar Panjaitan Jadi Menteri KKP, Luhut Dinas ke Tokyo

Baca juga: Dilaporkan ke Polisi, Ferdinand Hutahaean Berkelit Kalau Kicauannya Tidak Menyerang Jusuf Kalla

Baca juga: Hebatnya Kelompok Ali Kalora, Saat Satgas Tinombala lewat Jarak 10 Meter Mereka Tiarap Tak Ketahuan

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, berdasarkan data, PT ACK dimiliki oleh Amri dan Ahmad Bahtiar.

Namun, diduga Amri dan Bahtiar merupakan nominee dari pihak Edhy Prabowo dan Yudi Surya Atmaja.

"Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster tersebut, selanjutnya ditarik dan masuk ke rekening AMR (Amri) dan ABT (Ahmad Bahtiar) masing-masing dengan total Rp 9,8 miliar," kata Nawawi, Rabu (25/11/2020).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Geledah Rumah Dinas Edhy Prabowo di Widya Chandra", 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved