Penanganan Covid
PENTING! Kemendibud Izinkan Kampus Kuliah Tatap Muka Mulai Januari 2020, Ini Persyaratannya
Kemendikbud mengizinkan pihak perguruan tinggi atau kampus untuk mengadakan kegiatan belajar tatap muka mulai Januari 2021, selain kuliah daring
Untuk menyelenggarakan pembelajaran tatap muka pihak kampus juga harus menyiapkan beberapa hal.
Pertama, kampus harus mendapat izin dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di kabupaten/kota setempat. Pihak kampus juga diminta menghindari perkuliahan dalam ruangan tertutup.
Nizam mengatakan ruangan tertutup dapat menjadi sarana penyebaran virus corona.
"Menghindari penggunaan sarana pembelajaran yang tertutup, ruangan yang tertutup itu merupakan inkubator yang efektif terhadap penularan Covid-19," ujar Nizam.
Baca juga: Sempat Berseteru dengan Nikita Mirzani, Ustaz Maaher Ditangkap Polisi, Siapa Sosok yang Melaporkan?
Menurut Nizam, sebaiknya jendela-jendela pada ruangan perkuliahan dibuka.
Jika tidak terdapat jendela, pintu ruang perkuliahan sebaiknya dibuka. Nizam juga menyarankan agar pendingin ruangan atau air conditioner (AC) tidak digunakan selama perkuliahan.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona.
"AC itu sebetulnya tidak baik untuk kondisi pandemi ini.
Jadi sebaiknya malah menggunakan exhaust fan untuk sirkulasi udara," tutur Nizam.
Jarak antarmahasiswa juga harus dibatasi sejauh 1,5 meter.
Penggunaan ruangan juga dibatasi maksimal 50 persen. Ruang asistensi yang biasanya berkapasitas 10 orang dapat dikurangi menjadi hanya lima orang.
Ruangan yang besar seperti auditorium juga dibatasi kapasitasnya hanya untuk 25 orang.
"Misalnya auditorium bisa sampai ratusan orang, tapi sekali lagi jumlah orang itu eksponensial terhadap potensi penularan sehingga kita batasi untuk pembelajaran dalam sekali pembelajaran maksimum 25 orang," pungkas Nizam.
Sementara itu, aktivitas mahasiswa di luar kelas yang boleh dilakukan juga hanya seputar penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Pihak kampus juga harus memastikan penerapan protokol kesehatan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan pemerintah.
Baca juga: Obat Sakit Asam Lambung yang Bisa Dibuat di Rumah - Makan Mentimun, Pepaya, Temulawak, Pala