Eggi Sudjana Dipanggil Polda Metro Jaya, Kasus Dugaan Upaya Makar, Pengacara: Murni Kasus Politik
Polda Metro Jaya berencana memeriksa Eggi Sudjana pada Kamis (3/12/2020) hari ini.Dia hanya diwakili oleh kuasa hukumnya, Hisbullah Ashiddiqi.
Menurutnya, Eggi Sudjana tidak melakukan makar sebagaimana dilaporkan oleh salah satu relawan kampanye Jokowi-Maruf Amin saat Pilpres 2019.
"Coba teman-teman lihat sekarang proses pemerintahan berjalan baik, proses politik juga lumayan kondusif sekarang."
"Tidak ada pihak yang dirugikan dalam hal itu, baik itu pemerintah, masyarakat maupun pelapor sendiri," tuturnya.
Hisbullah memaparkan, hingga kini pihaknya juga belum pernah menerima surat penangguhan penahanan dari pihak kepolisian.
Eggi Sudjana ditangguhkan penahanannya dengan jaminan dari politikus Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.
"Kalau teman-teman ingat pada 2019 sekitar Bulan Juni, ketika bang Eggi ditahan selama 42 hari itu kemudian dikeluarkan."
"Kita memahaminya ada penangguhan penahanan yang dilakukan oleh pihak keluarga dan Pak Dasco."
"Tanpa mengurangi rasa hormat kami kepada Pak Dasco dan timnya, sampai saat ini surat penangguhan penahanan belum ada dari pihak kepolisian."
"Kepada pihak keluarga, maupun Pak Eggi sendiri," imbuhnya.
Hisbullah mengatakan, dalam bahasa hukum kliennya seperti dilepaskan begitu saja tanpa surat penangguhan penahanan.
Namun, Eggi Sudjana memiliki ketentuan wajib lapor.
Dalam seminggu, kata dia, kliennya harus wajib lapor dua kali.
Barulah setelah Kasat menyampaikan Eggi Sudjana tidak perlu wajib lapor lagi, maka kliennya berhenti wajib lapor.
Dengan asumsi itu, Hisbullah mengatakan pihaknya kemudian mencabut semua gugatan praperadilan dan sebagainya, seperti pengaduan laporan ke Ombudsman hingga Komnas HAM.
"Harapan kita pada saat itu menilai asumsinya ini sudah clear dan tidak perlu lagi dipersoalkan."