Rizal Djalil Ditahan
BREAKING NEWS Rizal Djalil Mantan Anggota BPK RI Asal Jambi Ditahan KPK
Rizal Djalil mantan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia ditahan KPK pada Kamis 3 Desember 2020.
TRIBUNJAMBI.COM - Rizal Djalil mantan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia ditahan KPK pada Kamis 3 Desember 2020.
Komisi Pemberantasan Korupsi menahan mantan anggota BPK RI asal Jambi.
Penahanan itu terkait status sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum ( kasus SPAM ) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( Kementerian PUPR ).
KPK juga menahan Komisaris PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo.
Rizal Djalil dan Leonardo Jusminarta ditahan setelah pemeriksaan sebagai tersangka.
Baca juga: Bima Arya Dikabarkan Diperiksa Polisi Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan, Dicecar 14 Pertanyaan
"Kedua tersangka ditahan di rumah tahanan berbeda. Ditahan untuk 20 hari kedepan untuk masa penahanan pertamanya, terhitung sejak 3 Desember sampai 22 Desember 2020," ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, saat konferensi pers di KPK, Kamis (3/12/2020) sore.
"Menahan tersangka RIZ mantan Anggota BPK RI dan LJP Komisaris Utama PT MD," katanya.
Perlu diketahui, dalam kasus ini Rizal Djalil diduga menerima suap dari Leonardo Jusminarta senilai 100.000 dolar Singapura.
Uang itu dalam pecahan 1.000 dolar.
Baca juga: Sule Heran Melihat Permintaan Nathalie Holscher, Sule : Belum Juga Diapa-apain
Uang itu diserahkan Leonardo kepada Rizal melalui salah satu pihak keluarga.
Uang itu diduga berkaitan dengan proyek Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp 79,27 miliar.
Disinyalir, Rizal Djalil meminta proyek tersebut kepada petinggi SPAM KemenPUPR untuk kemudian dikerjakan proyek oleh perusahaan Leonardo.
Rizal Djalil dikenakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor. (*)
Baca juga: Obat Sakit Asam Lambung yang Bisa Dibuat di Rumah - Makan Mentimun, Pepaya, Temulawak, Pala