Berita Nasional
VIDEO: Diduga Terkait Imam Besar FPI, Rumah Ortu Mahfud MD Digeruduk, Diyakini Salah Sasaran
Diduga, penggerudukan tersebut dilakukan terkait pemeriksaan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, oleh Polda Metro Jaya.
TRIBUNJAMBI.COM - Rumah orang tua Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, digeruduk massa pada Selasa (1/12/2020) siang.
Diduga, penggerudukan tersebut dilakukan terkait pemeriksaan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, oleh Polda Metro Jaya.
Pasca-penggerudukan itu, rumah orang tua Mahfud MD dijaga oleh Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Nahdlatul Ulama (NU).
Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, penjagaan tersebut diinstruksikan langsung oleh Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Gerakan Pemuda (GP) Ansor, Yaqut Cholil Qoumas.
Yaqut atau yang akrab disapa Gus Yaqut, mengatakan Banser wajib melakukan pengamanan terhadap Mahfud MD.
Baca juga: Betapa Terkejutnya Kakek Ini Ada yang Beli Dagangannya Rp 3000 Malah Dibayar Rp 13 Juta, Mengharukan
Baca juga: Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi Bersaksi Untuk Terdakwa Cekman CS
Baca juga: VIDEO: Putri Ketiga Jusuf Kalla Laporkan Ferdinand Hutahaean ke Bareskrim Polri
Pasalnya, ujar Gus Yaqut, Mahfud adalah satu diantara tokoh NU yang sudah seharusnya dijaga dari berbagai ancaman.
"Ini sudah menjadi tugas dan tanggung jawab utama seluruh kader Banser untuk melindungi para kiai, dan juga tokoh-tokoh NU dari ancaman atau gangguan yang datang."
"Dengan demikian tanpa diminta pun kita pasti akan beri perlindungan," kata Gus Yaqut, dilansir Antara yang dikutip Kompas.com, Rabu (2/12/2020).
Anggota Polres Pamekasan menjaga rumah Mahfud MD di Jl. Dirgahayu Kelurahan Bugih, setelah diunjuk rasa ratusan massa, Selasa (1/12/2020).
Lebih lanjut, Gus Yaqut mengungkapkan anggota Banser NU akan bergantian dan berkoordinasi dengan aparat kepolisian setempat.
Ia menyayangkan tindakan sejumlah oknum yang menggeruduk rumah orang tua Mahfud di Pamekasan.
Menurutnya, menyampaikan aspirasi mendatangi rumah seseorang tanpa izin dan tanpa sepengetahuan aparat, tidak bisa dibenarkan.
Bahkan, Gus Yaqut menyebut aksi tersebut lebih seperti aksi provokasi dan menebar ancaman.
"Jika tidak suka atas kebijakan, misalnya, salurkanlah dengan cara yang benar. Bisa dialog atau gunakan jalur hukum."
"Apalagi kita ini orang beradab, jangan pakai cara jalanan seperti itu," pungkasnya.