UPDATE! Libur Akhir Tahun Dikurangi 3 Hari, Ini Penjelasan Muhadjir Effendy
Menurut Muhadjir, libur Natal dan Tahun Baru tetap ada. Libur tersebut akan ditambah libur pengganti hari raya Idul Fitri.
TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah akhirnya mengurangi jumlah libur panjang atau cuti bersama Desember 2020.
Libur akhir tahun dikurangi 3 hari dari rencana semula.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers virtual, Selasa 1 November 2020.
"Dengan demikian secara teknis pengurangan libur itu ada tiga hari yaitu 28-30 Desember," ujar Muhadjir.
Menurut Muhadjir, libur Natal dan Tahun Baru tetap ada. Libur tersebut akan ditambah libur pengganti hari raya Idul Fitri.
Rinciannya menurut Muhadjir libur Natal dari 24 sampai 27 Desember.
"24 (Desember) itu cuti bersama natal, 25 itu natalnya, dan 26 itu haru Sabtu, 27 itu hari Minggu," katanya.
Pada tanggal 28 sampai 30 Desember pemerintah memutuskan untuk masuk kerja.
Libur dimulai lagi pada 31 Desember 2020 sampai dengan 3 Januari.
"Kemudian 31 Desember itu adalah libur pengganti Idul Fitri, kemudian 1 Januari karena tahun baru, dan 2 januari itu adalah sabtu 3 Januari juga Minggu," pungkasnya.
Muhadjir mengatakan bahwa hari libur yang batal diberlakukan tidak akan diganti.
Karena statusnya bukan penundaan libur melainkan pemangkasan.
"Dikurangi berarti tidak akan diganti. Dipangkas, dikurangi jadi tidak akan diganti," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, sebagai upaya untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19, Presiden meminta jumlah hari libur panjang akhir tahun dikurangi.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy usai rapat terbatas dengan Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, Senin 23 November 2020.
"Masalah libur, cuti bersama akhir tahun termasuk libur pengganti cuti bersama hari raya Idul Fitri, Bapak Presiden memberikan arahan supaya ada pengurangan," kata Muhadjir.
Libur panjang akhir tahun dikhawatirkan meningkatkan mobilitas warga di tengah Pandemi Covid-19.
Apalagi libur hari raya Idul Fitri 2020 digeser ke akhir tahun karena adanya pandemi virus Corona atau SARS-CoV-2.
Sehingga pada akhir tahun nanti selain hari raya Natal pada 24-25 Desember 2020, dan juga Tahun Baru pada 1 Januari 2021 akan ada libur hari raya Idul Fitri.
Presiden meminta masalah libur panjang tersebut dibahas secara teknis sesegera mungkin di tataran kementerian dan lembaga.
"Beliau memerintahkan supaya segera ada rapat koordinasi yang dilakukan oleh Kemenko PMK dengan kementerian/lembaga terkait."
"Terutama, berkaitan masalah libur akhir tahun dan pengganti libur cuti bersama Idul Fitri," katanya.
Jadwal Hari Libur dan Cuti Bersama
Kamis, 24 Desember 2020: Cuti Bersama Hari Raya Natal
Jumat, 25 Desember 2020: Libur Nasional Hari Raya Natal
Sabtu, 26 Desember 2020: Libur Sabtu
Minggu, 27 Desember 2020: Libur Minggu
Kamis, 31 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah
Jumat, 1 Januari 2021: Libur Nasional Tahun Baru 2021 Masehi
Sabtu, 2 Januari 2021: Libur Sabtu
Minggu, 3 Januari 2021: Libur Minggu
Pilkada 9 Desember Jadi Libur Nasional
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 tinggal menghitung hari.
Tercatat ada 270 daerah yang akan menggelar Pilkada pada 9 Desember mendatang.
Demi menyukseskan pesta demokrasi di daerah itu, KPU berencana menjadikan hari H pemilihan atau pencoblosan sebagai hari libur nasional.
KPU bersama pemerintah dan DPR sudah sepakat Pilkada 2020 yang digelar pada 9 Desember akan dijadikan hari libur nasional yang berlaku di semua daerah.
Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan hal itu telah tertuang dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.
Pasal 84 ayat (3) UU Pilkada menyebut pemungutan suara dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan.
"Betul [hari libur nasional]. Nanti akan diumumkan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Dewa, Kamis (19/11/2020).
Sebelumnya dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari juga memastikan hal itu.
Hasyim bahkan menyebut libur tak hanya berlaku bagi daerah yang menyelenggarakan pilkada, tapi akan berlaku secara nasional.
Menurut Hasyim, pemerintah akan menerbitkan keputusan presiden soal libur nasional ini, sehingga seluruh daerah bisa ikut libur.
"Nanti akan diterbitkan keppres (keputusan presiden) tentang libur nasional."
"Kalau libur nasional artinya di seluruh Indonesia, tidak hanya di daerah pilkada," ucap Hasyim dalam rapat bersama Komisi II DPR, Rabu (18/11/2020).
Hasyim menuturkan, dengan dijadikan hari libur nasional, diharapkan partisipasi masyarakat di Pilkada 2020 meningkat meski adanya pandemi covid-19.
KPU sendiri menargetkan partisipasi pemilih 77,5 persen.
"Semoga akan menjadi faktor pendorong juga untuk hadir di pemungutan suara 9 Desember," ujar Hasyim. (tribunjambi.com)
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul BERUBAH Jadwal Hari Libur dan Cuti Bersama Akhir Tahun 2020, Tanggal 28 29 30 Desember Tetap Masuk, https://pontianak.tribunnews.com/2020/12/01/berubah-jadwal-hari-libur-dan-cuti-bersama-akhir-tahun-2020-tanggal-28-29-30-desember-tetap-masuk