Berita Nasional

TERUNGKAP Cara Jaksa Pinangki Samarkan Kekayaan dari Djoko Tjandra, 9 Bulan Habiskan Rp 6 Milar

Terungkap cara Jaksa Pinangki Sirna Malasari samarkan kekayaan dari Tjoko Tjandra.

Editor: Rahimin
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/9/2020). TERUNGKAP Cara Jaksa Pinangki Samarkan Kekayaan dari Djoko Tjandra, 9 Bulan Habiskan Rp 6 Milar 

Dia juga membelanjakan uang haram itu untuk pembayaran dokter kecantikan di Amerika Serikat yang bernama dokter Adam R Kohler sebesar Rp419,4 juta.

Selanjutnya Pinangki juga membelanjakan uang haram itu untuk pembayaran dokter home care atas nama dr Olivia Santoso terkait perawatan kesehatan dan kecantikan serta rapid test sebesar Rp176,8 juta.

4. Bayar tagihan kartu kredit 

Pinangki pun menggunakan uang itu untuk melakukan pembayaran kartu kredit di berbagai bank sejumlah Rp467 juta, Rp185 juta, Rp483,5 juta, Rp950 juta.

Pembayaran itu dilakukan pada periode November 2019 hingga Juli 2020.

5. Bayar Sewa The Pakubuwono Signatur Rp 940,2 Juta

Pinangki juga tercatat melakukan pembayaran sewa apartemen The Pakubuwono Signature dari Februari 2020-Februari 2021 sebesar 68.900 dolar AS atau setara Rp940,2 juta.

Baca juga: Tak Mau Kecolongan, Rizieq Shihab Akan Ditest Swab Jika Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

Baca juga: Pernikahan Termahal di Dunia, Bergaun Pengantin Rp14 Triliun dan Mahkota Berlian Rp70 Triliun

Baca juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Selasa 1 Desember 2020, Ramalan Cinta, Uang, Pekerjaan, Hingga Kelucuan Anda

6. Sewa apartemen di Darmawangsa Essence

Pinangki menggunakan uang haram dari Djoko Tjandra untuk membayar Sewa Apartemen Darmawangsa Essence senilai 38.400 dolar AS atau setara Rp525,2 juta.

"Maka jumlah keseluruhan uang yang digunakan oleh terdakwa adalah sebesar USD444.900 atau setara Rp6.219.380.900 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersbut dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi," ujar jaksa.

Ajak Keluarga Liburan 

Sementara itu, adik Pinangki, Pungki Primarini mengatakan, dirinya diajak sang kakak ke Amerika Serikat pada periode 2018 - 2020.

Selama berkunjung ke negeri Paman Sam itu, Pungki menyebut Pinangki mengajaknya menginap di Trump Tower, Kota New York.

Hal itu ia ungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (30/11) dengan terdakwa Pinangki Sirna Malasari atas dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang dari buronan terpidana korupsi hak tagih (cassie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/9/2020).
Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/9/2020). (ist)

Pungki menjelaskan, Pinangki memboyong dirinya, anak Pinangki dan sang ibu ke AS menggunakan pesawat Emirates Airlines.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved