Berita Nasional
Tak Tinggal Diam, Polda Metro Jaya Lakukan Tindakan Ini Bila Habib Rizieq Mangkir dari Pemeriksaan
Habib Rizieq dipanggil untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, disiagakannya personel dan kendaraan taktis mengantisipasi kemungkinan adanya massa simpatisan dan pendukung Habib Rizieq yang ikut datang.
"Kami sudah antisipasi pengamanan jika massa simpatisan HRS datang. Jika terjadi kerumunan akan kami lakukan tindakan tegas yakni dibubarkan paksa," kata Yusri, Selasa (1/12/2020).
Rencananya, Habib Rizieq akan diperiksa sebagai saksi bersama menantunya Muhammad Hanif Alatas dan bagian Biro Hukum Front Pembela Islam (FPI), AY.
Pemeriksaan Imam Besar FPI tersebut dijadwalkan berlangsung sekitar pukul:10.00 WIB di ruang penyidik Kanit V Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Namun sampai pukul 12.15, Habib Rizieq belum tampak datang dan masuk ke Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Kita harapkan hari ini ketiga saksi bisa hadir untuk dimintai keterangannya sebagai saksi, Selasa hari ini. Jika tidak bisa hadir, tentunya harus ada penjelasan penyebab ketidakhadiranya" kata Yusri.
Ia berharap masyarakat dan para simpatisan Habib Rizieq untuk tidak ikut datang ke Mapolda Metro Jaya.
Karena katanya akan menciptakan kerumunan yang berpotensi menyebar virus corona ditengah wabah Covid-19.
"Kami iimbau gak usah bawa pasukan atau massa. Jangan membuat kerumunan, taati hukum dan sadar bahwa situasi saat ini masih pandemi Covid-19 dan Jakarta masih dalam zona merah," ujarnya.
Seperti diketahui Habib Rizieq Shihab dipanggil penyidik Polda Metro Jaya sesuai surat panggilan bernomor: S/Pgl/8767/XI/2020 Ditreskrimum. Surat panggilan disampaikan langsung oleh penyidik ke rumah Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Minggu (29/11/2020).
Baca juga: Beli Mobil Mewah BMW X5 Tunai, Terungkap Cara Jaksa Pinangki Abiskan Rp 6 Miliar dari Djoko Tjandra
Baca juga: Dimas Ramadhan Tiba-tiba Ngeluh ke Raffi Ahmad dan Disentil Nagita Slavina: Udah Banyak ya Duitnya?
Baca juga: Melihat Kapan iPhone 12 Series Rilis Resmi di Indonesia hingga Perkiraan Harganya Nanti
Dalam surat itu, Habib Rizieq akan diperiksa sebagai saksi berkaitan dengan dugaan peristiwa tindak pidana di muka umum dengan lisan atau tulisan karena menghasut untuk melawan kekuasaan umum dengan kekerasan, sesuai Pasal 160 KUHP.
Habib Rizieq diduga menghasut agar tidak menuruti peraturan undang-undang, serta tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.
Adapun tanggal pelanggaran kekarantinaan terjadi pada 13-14 November di Tebet Jakarta Selatan dan Petamburan, Jakarta Pusat. (bum)
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ditunggu hingga Malam, Ini Tindakan Polda Metro Jaya jika Habib Rizieq Mangkir Diperiksa,
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Sikap Tegas Polda Metro Jaya Jika Imam Besar FPI, Habib Rizieq Mangkir Dari Pemeriksaan,