Perjalanan Perhutanan Sosial di Jambi, 4 Hal Dibutuhkan untuk Jalan Tengah Atasi Konflik Lahan

Program perhutanan sosial diyakini dapat menjadi solusi efektif untuk menyelesaikan konflik lahan yang kerap terjadi ...

Editor: Duanto AS
Istimewa
Program perhutanan sosial diyakini dapat menjadi solusi efektif untuk menyelesaikan konflik lahan yang kerap terjadi antara masyarakat dengan perusahaan. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Program perhutanan sosial diyakini dapat menjadi solusi efektif untuk menyelesaikan konflik lahan yang kerap terjadi antara masyarakat dengan perusahaan.

Bahkan, dengan perhutanan sosial, perusahaan turut memberdayakan masyarakat, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat, yang tinggal di daerah sekitar konsesi perusahaan. Sebab, dengan perhutanan sosial, masalah ekologi, ekonomi dan sosial bisa direduksi.

Menurut Kepala Jurusan Kehutanan Fakultas Pertanian Universitas Jambi, Dr. Bambang Irawan, SP, agar program tersebut dapat berjalan optimal, masih dibutuhkan sejumlah hal, di antaranya penguatan kelembagaan kelompok tani hutan, kapasitas serta kemampuan petani hutan dan permodalan.

Seluruh komponen itu membutuhkan kerjasama yang terintegrasi antara perusahaan, pemerintah, petani, dan akademisi.

Bambang mengatakan, ijin perhutanan sosial yang dikeluarkan pemerintah sebenarnya sudah banyak.

Namun memang kapasitas masyarakat pengelola hutan yang belum mumpuni.

Program perhutanan sosial diyakini dapat menjadi solusi efektif untuk menyelesaikan konflik lahan yang kerap terjadi antara masyarakat dengan perusahaan.
Program perhutanan sosial diyakini dapat menjadi solusi efektif untuk menyelesaikan konflik lahan yang kerap terjadi antara masyarakat dengan perusahaan. (Istimewa)

Akibatnya, konsep perhutanan sosial pun belum dapat diimplementasikan secara optimal.

Baca juga: LINK STREAMING RCTI Indonesian Idol 2020 - Nonton Via Ponsel Malam Ini

Baca juga: Pernikahan Bergaun Pengantin Rp14 Triliun, 4 Tahun Kemudian Hal Mengejutkan Terjadi

Hak pengelolaan lahan oleh masyarakat akan lebih optimal, jika masyarakat mendapat bantuan berupa kemampuan kelembagaan, skill, dan teknologi serta manajemen pemasaran.

"Dengan perhutanan sosial masalah konflik lahan bisa terselesaikan, sebab masyarakat memiliki legalitas dalam mengelola lahannya. Di Jambi, ada sekitar 200-300 ribu hektare kawasan hutan yang diperuntukkan untuk perhutanan sosial. Tapi pengelolaan yang benar-benar sesuai harapan sangat sedikit. Untuk itu, penguatan kemampuan masyarakat pengelola perhutanan sosial menjadi sangat penting," kata Bambang Irawan.

Dari sejumlah perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan dan Hutan Tanaman Industri (HTI) di Jambi, menurut Bambang, baru segelintir saja yang sudah menerapkan program perhutanan sosial.

Hal itu yang membuat Bambang mengapresiasi partisipasi aktif dua perusahaan HTI, yaitu: PT Lestari Asri Jaya (LAJ) dan PT Wanamukti Wisesa (WW), yang telah mengimplementasikan program perhutanan sosial kepada masyarakat di sekitar wilayah konsesinya di Kabupaten Tebo, Jambi.

PT LAJ dan PT WW dinilai telah bermitra dengan masyarakat untuk mewujudkan perhutanan sosial yang ideal.

Selain turut aktif membantu masyarakat untuk mendapatkan legalitas hukum terhadap lahan yang dikelola masyarakat, kedua perusahaan turut memberikan berbagai macam bentuk pelatihan dan pendampingan kepada masyarakat.

Baca juga: Pidato Bawa Tabung Oksigen, Plt Bupati Mashuri Didoakan Lekas Sembuh, Sakit pun Harus Ngantor

"Kedua perusahaan bisa menjadi contoh bagi perusahaan lainnya. Sebab, keduanya turut membina masyarakat, termasuk melakukan transfer skill dan pengetahuan pengelolaan hutan kepada masyarakat. Bahkan, fasilitas perusahaan juga dapat difungsikan untuk membantu masyarakat yang sudah bermitra dengan perusahan," tutur Bambang.

Seperti diketahui, belum lama ini atas peran aktif kedua perusahaan tersebut, pemerintah melalui Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menerbitkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup tentang Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (SK Kulin KK) kepada dua Kelompok Tani Hutan (KTH) yang menjadi mitra kedua perusahaan. LAJ juga tengah mengusulkan kepada KLHK untuk memberikan SK Kulin KK kepada lima kelompok tani lainnya. Tak heran, dengan semua itu induk kedua perusahaan tersebut yakni PT Royal Lestari Utama mendapat penghargaan sebagai Indonesia Green Companies 2020, baru-baru ini.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved