Novel Baswedan Sempat Mau Mundur dari KPK, Ini Penjelasannya
Penyidik senior KPK, Novel Baswedan, bahkan sempat kepikiran mengundurkan diri dari KPK. Namun, setelah dipikir-pikir, dirinya membatalkan.
TRIBUNJAMBI.COM - Seiring revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, banyak pegawai KPK mundur.
Revisi UU KPK dimaknai sebagai upaya pelemahan KPK. UU KPK versi revisi membuat kinerja pemberantasan korupsi semakin berat.
Penyidik senior KPK, Novel Baswedan, bahkan sempat kepikiran mengundurkan diri dari KPK. Namun, setelah dipikir-pikir, dirinya membatalkan.
Novel Baswedan memutuskan menunggu sampai pada suatu masa dirinya benar-benar tak bisa ngapa-ngapain di KPK, sampai dirinya benar-benar tak bisa berbuat sungguh-sungguh.
Jika suatu saat nanti kalau memang sudah tak bisa berbuat apa-apa di KPK, Novel Baswedan akan mundur.
"Saya mundur menunggu sampai masa betul-betul tak bisa ngapa-ngapain atau tak bisa berbuat sungguh-sungguh (di KPK)," katanya.
Hal tersebut disampaikan Novel Baswedan saat diwawancara Karni Ilyas dan diupload di Youtube Karni Ilyas Club. Acara wawancara tersebut diberi judul LEGENDA KPK, Novel Baswedan KEMBALI "UNJUK GIGI".
Menurut Novel, arah pelemahan KPK sudah terlihat. Sangat terlihat.
"Independensi poin penting untuk bisa bekerja tuntas dan profesional. Kalau tak independen, baik lembaga atau pegawainya, bagaimana bisa bekerja benar," katanya.
"Selama ini penegak hukum menangani kasus besar, problemnya intervensi. Ini menjadi kerisauan," katanya.
Novel berharap, ke depan pemerintah mau memahami hal tersebut. Upaya pemberantasan korupsi itu tergantung presiden.
"Saat ini proses pelemahan KPK belum 100 persen terjadi," katanya.
Tangkap Menteri Edhy Prabowo
Sebagaimana diketahui, belum lama ini KPK menunjukkan taringnya lagi dengan menangkap Menteri KKP Edhy Prabowo.
KPK menangkap Menteri KKP Edhy Prabowo di Bandara Soekarno Hatta Rabu (25/11/2020) dini hari, setibanya dari perjalanan ke luar negeri (Amerika Serikat).
