Berita Nasional

KABAR Terbaru Cuti Bersama Desember 2020, Libur Pilkada 9 Desember, Cek Libur hingga Januari 2021

Inilah informasi seputar perkembangan jadwal cuti bersama Desember 2020 dan libur nasional 2021, Pilkada 9 Desember 2020 libur Nasional?

Editor: Andreas Eko Prasetyo
bloovi.be
ILUSTRASI Libur nasional 2020 

"Insya Allah, Kamis dibahas di tingkat Menteri," ujar Muhadjir, Selasa (24/11/2020).

Saat ini, kata Muhadjir, pembahasan terkait hal tersebut masih dilakukan di jajaran pejabat eselon satu antar kementerian/lembaga terkait.

Baca juga: Dimas Kepergok Raffi Ahmad Beduan dengan Wanita ini, Raffi : Oh Lu Berdua-duaan Lu Ya

Baca juga: BREAKING NEWS: Sungai Batanghari Meluap, Kabupaten Muarojambi Siaga Tiga

Baca juga: Download Lagu Surrender Dari Natalie Taylor, Lengkap dengan Video Klipnya

Muhadjir juga mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memperkirakan keputusan apa yang akan diambil nantinya dari pembahasan tersebut.

"(Sekarang) sedang dibahas pejabat eselon satu lintas kementerian/lembaga," kata Muhajir seperti dikutip tribun-timur.com dari artikel Kompas.com dengan judul "Nasib Cuti Bersama pada Akhir Tahun Ini Akan Dibahas di Tingkat Menteri"

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi meminta adanya pengurangan jatah libur akhir tahun dan pengganti cuti Idul Fitri pada Desember.

Hal itu bertujuan agar masyarakat tak berbondong-bondong pergi berlibur sehingga menyebabkan lonjakan kasus covid-19.

"Yang berkaitan dengan masalah libur, cuti bersama akhir tahun termasuk libur pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri, Bapak Presiden memberikan arahan supaya ada pengurangan," kata Muhadjir usai rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/11/2020).

Jadi nggak Libur cuti bersama Desember 2020 11 hari? Mari tunggu putusan pemerintah.

Pilkada 9 Desember Jadi Libur Nasional

Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 tinggal menghitung hari. Tercatat ada 270 daerah yang akan menggelar Pilkada pada 9 Desember mendatang.

Demi menyukseskan pesta demokrasi di daerah itu, KPU berencana menjadikan hari H pemilihan atau pencoblosan sebagai hari libur nasional.

KPU bersama pemerintah dan DPR sudah sepakat Pilkada 2020 yang digelar pada 9 Desember akan dijadikan hari libur nasional yang berlaku di semua daerah.

Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan hal itu telah tertuang dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada. Pasal 84 ayat (3) UU Pilkada menyebut pemungutan suara dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan.

"Betul [hari libur nasional]. Nanti akan diumumkan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Dewa, Kamis (19/11).

Sebelumnya dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Komisioner KPU Hasyim Asy'ari juga memastikan hal itu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved