Suku Talang Mamak Menuntut Pengakuan

Sejak tahun 2015, wilayah adatnya, yang juga ruang hidup mereka yakni seluas 7.000 hektare telah masuk dalam izin konsesi perusahaan.

Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Andreas Eko Prasetyo

TRIBNJAMBI.COM, JAMBI - Suku Talang Mamak yang bermukim di Dusun Semerantihan, Desa Suo-Suo, Kabupaten Tebo, mengharapkan pengakuan terhadap wilayah adat mereka.

Sejak tahun 2015, wilayah adatnya, yang juga ruang hidup mereka yakni seluas 7.000 hektare telah masuk dalam izin konsesi perusahaan.

Suku Talang Mamak bersama pendampingnya telah ajukan ranperda pengakuan dan perlindungan masyarakat adat.

Namun hingga kini belum pernah ada pembahasan pemerintah terhadap ranperda tersebut.

Berikut video wawancara dengan Suku Talang Mamak:

(Tribunjambi.com/Suang Sitanggang)

Baca juga: Tinjau PKH, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ihsan Yunus Kunjungi Suku Anak Dalam

Baca juga: Double Left Hook Tyson Kena Telak Badan Roy, Simak Hasil Akhir Tinju Mike Tyson vs Roy Jones Jr

Baca juga: Merumuskan Program Pemberdayan Suku Anak Dalam di Dusun Dwi Karya Bakti Bungo

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

NONTON VIDEO TERBARU TRIBUN JAMBI DI YOUTUBE:

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved