Suku Talang Mamak Menuntut Pengakuan
Sejak tahun 2015, wilayah adatnya, yang juga ruang hidup mereka yakni seluas 7.000 hektare telah masuk dalam izin konsesi perusahaan.
Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Andreas Eko Prasetyo
TRIBNJAMBI.COM, JAMBI - Suku Talang Mamak yang bermukim di Dusun Semerantihan, Desa Suo-Suo, Kabupaten Tebo, mengharapkan pengakuan terhadap wilayah adat mereka.
Sejak tahun 2015, wilayah adatnya, yang juga ruang hidup mereka yakni seluas 7.000 hektare telah masuk dalam izin konsesi perusahaan.
Suku Talang Mamak bersama pendampingnya telah ajukan ranperda pengakuan dan perlindungan masyarakat adat.
Namun hingga kini belum pernah ada pembahasan pemerintah terhadap ranperda tersebut.
Berikut video wawancara dengan Suku Talang Mamak:
(Tribunjambi.com/Suang Sitanggang)
Baca juga: Tinjau PKH, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ihsan Yunus Kunjungi Suku Anak Dalam
Baca juga: Double Left Hook Tyson Kena Telak Badan Roy, Simak Hasil Akhir Tinju Mike Tyson vs Roy Jones Jr
Baca juga: Merumuskan Program Pemberdayan Suku Anak Dalam di Dusun Dwi Karya Bakti Bungo
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
NONTON VIDEO TERBARU TRIBUN JAMBI DI YOUTUBE: