Ini Cara Mencairkan Uang di Rekening Bank Orang yang Sudah Meninggal: Termasuk Deposito dan Tabungan
Bagi orang yang sudah meninggal dunia, hak atas simpanan di bank apakah tabungan ataupun deposito jatuh kepada ahli waris.
TRIBUNJAMBI.COM - Seringkali ahli waris tidak mengetahui bagaimana cara mengambil uang yang disimpan di bank oleh keluarganya yang sudah meninggal.
Bagi orang yang sudah meninggal dunia, hak atas simpanan di bank apakah tabungan ataupun deposito jatuh kepada ahli waris.
Ketentuan ini sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 1992 yang direvisi dalam UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Dalam pasal 44A ayat (2) UU Nomor 10 Tahun 1998 dinyatakan bahwa dalam hal Nasabah Penyimpan telah meninggal dunia, ahli waris yang sah dari Nasabah Penyimpan yang bersangkutan berhak memperoleh keterangan mengenai simpanan Nasabah Penyimpan tersebut.
"Atas permintaan, persetujuan atau kuasa dari Nasabah Penyimpan yang dibuat secara tertulis, bank wajib memberikan keterangan mengenai simpan Nasabah Penyimpan pada bank yang bersangkutan kepada pihak yang ditunjuk oleh Nasabah Penyimpan tersebut," bunyi Pasal 44A ayat (1).
Baca juga: Cerita Orang Mati Suri, Lihat Artis dan Pemuka Agama Disiksa di Neraka, Sampaikan Pesan Penting Ini
Pihak bank yang dengan sengaja menyembunyikan informasi rekening orang yang sudah meninggal bisa dikenakan sanksi pidana.
"Anggota Dewan Komisaris, Direksi, atau pegawai bank yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan yang wajib dipenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42A dan Pasal 44A, diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp4.000.000.000.00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah)," tulis Pasal 47A.
Baca juga: Ketua MPR Sedih Calon Besan Tersangka Bersama Edhy Prabowo Kasus Suap izin Ekspor Benih Lobster
Dengan prinsip kehati-hatian, memang bank butuh waktu untuk mencairkan dana nasabah yang sudah meninggal, tapi semata-mata untuk alasan keamanan.
Ahli waris yang sah adalah orang yang tercatat resmi secara hukum sebagai ahli waris nasabah yang bersangkutan.
Pencairan hanya bisa dilakukan oleh ahli waris tersebut.
Perencana keuangan Prita H. Ghozie menyatakan, mekanisme kehati-hatian perlu diberlakukan bank untuk menjaga agar aset hanya jatuh ke pihak yang tepat.
Mekanismenya pun juga diatur dalam Peraturan Bank Indonesia.
"Logikanya yang berkuasa adalah ahli waris," kata Prita dikutip dari Kompas.com.
Menutup tabungan orang yang sudah meninggal memang gampang-gampang susah karena ada serangkaian prosedur yang harus dijalani.
Namun, hal pertama yang harus segera dilakukan begitu ada anggota keluarga meninggal yakni menutup rekening banknya.