Berita Nasional
Buntut Kerumunan Habib Rizieq, Anies Baswedan Copot Wali Kota Jakpus dan Kadis LH Gegara Hal Ini
Buntut dari kasus pelanggaran protokol kesehatan saat Kepulangan Habib Rizieq dan hajatan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI)
TRIBUNJAMBI.COM – Buntut dari kasus pelanggaran protokol kesehatan saat Kepulangan Habib Rizieq dan hajatan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI).
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencopot Bayu Meghantara sebagai Wali Kota Jakarta Pusat.
Selain itu, sanksi pencopotan juga dijatuhkan kepada Andono Warih dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
Pencopotan ini berdasarkan hasil audit Inspektorat DKI Jakarta yang menilai keduanya telah lalai dan abai dengan tidak mematuhi arahan dan instruksi dari Gubernur DKI Jakarta.

Baca juga: Anies Baswedan Copot Wali Kota Jakpus dan Kadis LH, Buntut Kasus Habib Rizieq? Ini Kata Pemprov DKI
Baca juga: Rocky Gerung Singgung Edhy Prabowo hingga Soal Duetkan Novel dan Anies Baswedan: Big Fish Tertangkap
Baca juga: ILC TV One Buka-bukaan Anies Baswedan Dipanggil Polisi, Arteria Dahlan Sampai Sedih Gubernur Dicopot
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Chaidir mengatakan, keduanya telah dicopot dari jabatannya terhitung tanggal 24 November 2020.
Seusai dicopot, keduanya langsung dimutasi sebagai anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) sampai ada penugasan lebih jauh.
“Pencopotan ini berdasar dari hasil audit Inspektorat,” ujar Chaidir dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/11/2020) sore.
Inspektorat sendiri dalam auditnya tidak hanya memeriksa Bayu dan Andono, tetapi juga Camat Tanah Abang Muhammad Yassin, Lurah Petamburan Setiyanto, Kepala Bidang Pengelola Kebersihan Dinas LH Edy Mulyanto, Kepala Suku Dinas LH Jakpus Marsigit, dan Kepala Seksi Pengendalian Kebersihan Dinas LH Aldi Jansen.

Pemeriksaan oleh Inspektorat berdasarkan instruksi gubernur kepada Plt Inspektur Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat untuk memeriksa terkait adanya dugaan potensi pelanggaran terhadap arahan Gubernur pada jajaran wilayah.
Arahan gubernur berisi lima langkah yang harus dilakukan untuk mengantisipasi kegiatan yang berpotensi membuat kerumunan.
Arahan itu disampaikan secara tertulis kepada jajaran dalam Koordinasi Wilayah.
Semua menyatakan memahami arahan Gubernur, tetapi ditemukan bahwa di lapangan arahan tersebut tidak dilaksanakan dengan baik.
Salah satu dari lima butir arahan itu di antaranya terkait larangan meminjamkan fasilitas Pemprov atau memfasilitasi kegiatan warga yang sifatnya kerumunan/pengumpulan massa.
Baca juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Kekasih Bayangan - Cakra Khan, Kau jadikan aku kekasih bayangan
Baca juga: Bansos Cair Awal Januari Tahun Depan ! Cek Pencarian Data Penerima Bantuan Sosial BST Pesan Jokowi
Baca juga: Raja Intel Indonesia Bikin Anak Buah Kelabakan, Perwira Intelijen Kaget Dapat Jawaban
"Dalam kegiatan kerumunan di Petamburan (pernikahan putri Pemimpin FPI Rizieq Shihab) pada 14 November lalu, jajaran kecamatan, kelurahan, dan Suku Dinas Lingkungan Hidup ditemukan justru meminjamkan fasilitas milik Pemprov untuk kegiatan yang bersifat pengumpulan massa," ujar Chaidir.
Gubernur Anies langsung meminta agar Inspektorat segera melakukan audit dan pemeriksaan.