Berita Nasional

Buntut Kerumunan Habib Rizieq, Anies Baswedan Copot Wali Kota Jakpus dan Kadis LH Gegara Hal Ini

Buntut dari kasus pelanggaran protokol kesehatan saat Kepulangan Habib Rizieq dan hajatan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI)

Editor: Andreas Eko Prasetyo
ANTARA/Livia Kristianti
Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Senin (8/6/2020) 

TRIBUNJAMBI.COM – Buntut dari kasus pelanggaran protokol kesehatan saat Kepulangan Habib Rizieq dan hajatan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI).  

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencopot Bayu Meghantara sebagai Wali Kota Jakarta Pusat.

Selain itu, sanksi pencopotan juga dijatuhkan kepada Andono Warih dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup.

Pencopotan ini berdasarkan hasil audit Inspektorat DKI Jakarta yang menilai keduanya telah lalai dan abai dengan tidak mematuhi arahan dan instruksi dari Gubernur DKI Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES)

Baca juga: Anies Baswedan Copot Wali Kota Jakpus dan Kadis LH, Buntut Kasus Habib Rizieq? Ini Kata Pemprov DKI

Baca juga: Rocky Gerung Singgung Edhy Prabowo hingga Soal Duetkan Novel dan Anies Baswedan: Big Fish Tertangkap

Baca juga: ILC TV One Buka-bukaan Anies Baswedan Dipanggil Polisi, Arteria Dahlan Sampai Sedih Gubernur Dicopot

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Chaidir mengatakan, keduanya telah dicopot dari jabatannya terhitung tanggal 24 November 2020.

Seusai dicopot, keduanya langsung dimutasi sebagai anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) sampai ada penugasan lebih jauh.

“Pencopotan ini berdasar dari hasil audit Inspektorat,” ujar Chaidir dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/11/2020) sore.

Inspektorat sendiri dalam auditnya tidak hanya memeriksa Bayu dan Andono, tetapi juga Camat Tanah Abang Muhammad Yassin, Lurah Petamburan Setiyanto, Kepala Bidang Pengelola Kebersihan Dinas LH Edy Mulyanto, Kepala Suku Dinas LH Jakpus Marsigit, dan Kepala Seksi Pengendalian Kebersihan Dinas LH Aldi Jansen.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencopot Bayu Meghantara dan Andono Warih sebagai Wali Kota Jakarta Pusat dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dari jabatannya masing-masing
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencopot Bayu Meghantara dan Andono Warih sebagai Wali Kota Jakarta Pusat dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dari jabatannya masing-masing (Warta Kota/Rangga Baskoro)

Pemeriksaan oleh Inspektorat berdasarkan instruksi gubernur kepada Plt Inspektur Inspektorat DKI Jakarta Syaefulloh Hidayat untuk memeriksa terkait adanya dugaan potensi pelanggaran terhadap arahan Gubernur pada jajaran wilayah.

Arahan gubernur berisi lima langkah yang harus dilakukan untuk mengantisipasi kegiatan yang berpotensi membuat kerumunan.

Arahan itu disampaikan secara tertulis kepada jajaran dalam Koordinasi Wilayah.

Semua menyatakan memahami arahan Gubernur, tetapi ditemukan bahwa di lapangan arahan tersebut tidak dilaksanakan dengan baik.

Salah satu dari lima butir arahan itu di antaranya terkait larangan meminjamkan fasilitas Pemprov atau memfasilitasi kegiatan warga yang sifatnya kerumunan/pengumpulan massa.

Baca juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Kekasih Bayangan - Cakra Khan, Kau jadikan aku kekasih bayangan

Baca juga: Bansos Cair Awal Januari Tahun Depan ! Cek Pencarian Data Penerima Bantuan Sosial BST Pesan Jokowi

Baca juga: Raja Intel Indonesia Bikin Anak Buah Kelabakan, Perwira Intelijen Kaget Dapat Jawaban

"Dalam kegiatan kerumunan di Petamburan (pernikahan putri Pemimpin FPI Rizieq Shihab) pada 14 November lalu, jajaran kecamatan, kelurahan, dan Suku Dinas Lingkungan Hidup ditemukan justru meminjamkan fasilitas milik Pemprov untuk kegiatan yang bersifat pengumpulan massa," ujar Chaidir.

Gubernur Anies langsung meminta agar Inspektorat segera melakukan audit dan pemeriksaan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved