Begini Cara Lengkap Dapat BPUM Tahap 2, Cek Penerima Banpres UMKM di Eform.bri.co.id/bpum

Pengecekan pada link eform BRI dengan memasukkan NIK KTP pada pilihan dua alamat link eform.bri.co.id/bpum atau eform.bri.co.id/bansos/penerima_bpum.

Editor: Rohmayana
eform.bri.co.id/bpum
Capture laman eform.bri.co.id/bpum 

TRIBUNJAMBI.COM- Pengecekan pada link eform BRI dengan memasukkan NIK KTP pada pilihan dua alamat link eform.bri.co.id/bpum atau eform.bri.co.id/bansos/penerima_bpum.

Akases link resmi ini untuk mengecek nama penerima Banpres UMKM atau BPUM tahap 2.

Bantuan UMKM memiliki banyak sebutan Bantuan Tunai Langsung BLT UMKM, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), Bantuan Produktif Presiden (Banpres), nilai bantuan sebesar Rp 2,4 juta berbentuk dana hibah.

Baca juga: Bantuan Sosial Cair Awal Januari 2021 , Presiden Jokowi Minta Segera Salurkan ke Masyarakat

Berikut Cara Cek ke Link Efrom BRI

- Cara cek kepesertaan penerima Program Banpres (Bantuan Presiden) Produktif UKM, Login eform.bri.co.id/bpum atau eform.bri.co.id/bansos/penerima_bpum

- Gunakan nomor KTP dan masukkan kode verifikasi

- Lalu, klik Proses Inquiry

Apabila Anda bukan penerima BPUM, maka akan muncul keterangan sebagai berikut:

“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”

Jika sudah dinyatakan terdaftar maka proses pencairan bisa dilakukan.

Cara Cairkan Bantuan

Lakukan verifikasi ke bank dengan menunjukkan KTP yang terdaftar sebagai penerima Bantuan UMKM / BPUM atau Banpres dan melengkapi dokumen.

- Buku tabungan

- Kartu ATM dan identitas diri

- Mengisi Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Selanjut tinggal menunggu konfirmasi dari bank untuk proses pencairan dana ke Teller atau via ATM.

Baca juga: Token Listrik Gratis November & Desember 2020 di www.pln.co.id atau WA 08122123123, Ini Caranya

Syarat Daftar

- Warga Negara Indonesia

- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Memiliki Usaha Mikro

- Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD

- Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Cara Daftar

Setelah semua persyaratan terpenuhi maka pendaftaran bisa dilakukan langsung dengan cara sebagai berikut:

- Daftar Offline

- Datang ke Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah di kota masing-masing

- Ajukan pendaftaran BLT UMKM dengan semua persyaratan dan isi formulir.

- Selesai, tinggal menunggu konfirmasi dari pihak penyalur (Bank) lewat SMS atau cek ke efrom.bri.co.id/bpum.

Semua pendaftar yang akan menerima bantuan BLT UMKM diusulkan oleh lembaga pengusul

Daftar Online:

Setiap daerah memiliki kebijakan masing-masing pada pengajuan BPUM tahap 2 ini.

Mereka memiliki link lokal untuk pendaftaran online untuk BPUM.

Seperti di Kabupaten Kubu Raya Kalimantan Barat alamat link pendaftaran BPUM Online http://bit.ly/abdsikuburayabpum.

Langsung bawa syarat lengkap ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan meminta link daftar online sebelum menyerahkan berkas-berkas.

Lembaga Pengusul 

- Dinas yang membidang Koperasi dan UKM

- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

- Kementerian/Lembaga

- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan, seperti:

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nama Lengkap

- Alamat tempat tinggal sesuai KTP

- Bidang Usaha

- Nomor Telepon

BPUM Diperpanjang Tahun 2021

Dikutip dari Kompas.com Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 2,4 juta yang diberikan ke pelaku UMKM direncanakan diperpanjang hingga tahun depan atau minimal pada kuartal I-2021.

Adapun rencana tersebut ingin dilakukan karena melihat jumlah peminatnya yang masih cukup tinggi.

"Kami melihat ada sebanyak 28 juta pelaku UMKM yang mendaftar untuk menerima bantuan ini. Sementara jumlah pelaku UMKM yang ditargetkan untuk menerima bantuan ini hanyalah 12 juta pelaku usaha. Oleh sebab itu, kami akan terus melakukan evaluasi untuk dilanjutkannya program ini hingga tahun depan atau setidaknya hingga kuartal I-2021," ujar Teten saat diskusi webinar 82 Tahun Sinar Mas, Kamis (12/11/2020).

Untuk persyaratan pendaftaran masih sama seperti tahap 1 dan saat ini tahap 2. (Madrosid)

Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Daftar Online BPUM Tahap 2 Cek Penerima Banpres UMKM di Eform.bri.co.id/bpum Cara Lengkap Dapat BPUM, 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved