Polda Jabar sebut Habib Rizieq Berpotensi Jadi Tersangka, Akankah Bernasib Sama dengan Habib Bahar?

Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan sejumlah orang terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara yang dihadiri Habib Rizieq Shihab.

Editor: Rohmayana
Istimewa/Dokumentasi Acara
Pertemuan petinggi PKS dengan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab di di kediamanya, Petamburan, Jakarta, Rabu (11/11/2020). 

Oleh karena itu, izin asimilasi Habib Bahar bin Smith dicabut.

Sehingga Habib Bahar bin Smith harus kembali mendekam di penjara.

tribunnews
Penceramah, Habib Bahar bin Smith (Kolase Tribun Jabar/Istimewa)

"Selama menjalankan asimilasi, yang bersangkutan tidak mengindahkan dan mengikuti bimbingan yang dilakukan oleh PK (Petugas Kemasyarakatan) Bapas Bogor yang memiliki kewenangan melakukan pembimbingan dan pengawasan pelaksanaan asimilasi di rumah," kata Reynhard dikutip dari Kompas.com pada Selasa (19/5/2020).

Baca juga: Di Palembang Baliho Habib Rizieq Shihab Juga Dicopot, Ini Alasan Kapolrestabes Palembang

Ada dua hal yang membuat Bahar dinyatakan melakukan pelanggaran.

Pertama, ia melakukan beberapa tindakan yang dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarakat.

Kegiatan yang dimaksud adalah memberikan ceramah bernada provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.

Baca juga: Kerumunan Habib Rizieq Shihab Picu Penularan Baru Covid-19; Klaster Bandara, Petamburan, Megamendung

Video ceramah yang menjadi viral itu katanya menimbulkan keresahan di masyarakat.

Kedua, Habib Bahar bin Smith telah melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dengan telah mengumpulkan orang banyak dalam kegiatan ceramahnya.

"Atas perbuatan tersebut, maka kepada yang bersangkutan dinyatakan telah melanggar syarat khusus asimilasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 136 ayat 2 huruf e Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 dan kepadanya dicabut asimilasinya," kata Reynhard.

Pada Selasa dini hari tadi, Bahar bin Smith pun telah dieksekusi dengan dibawa ke Lapas Kelas IIA Gunung Sindur untuk menjalankan sisa pidananya dan sanksi lain sesuai ketentuan.

Diketahui, Bahar divonis hukuman tiga tahun penjara dalam kasus penganiayaan.

Ia dapat keluar dari penjara lebih cepat lewat program asimilasi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di penjara.

Baca juga: Massa FPI Datang, Aksi Gerakan Anti Makar Menuntut Habib Rizieq Shihab Diproses Pidana Kocar-kacir

Reynhard mengatakan, Bahar sebenarnya telah memenuhi syarat untuk mendapat asimilasi, antara lain berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, dan telah menjalani setengah masa pidananya.

Ia telah keluar dari Lapas Kelas IIA Cibinong pada Sabtu (16/5/2020) pukul 15.30 WIB dengan dijemput oleh keluarga dan pengacaranya untuk mulai menjalankan asimilasi di rumah.

Namun, ia kembali ditangkap.

Bahkan, kemudian ia dipindahkan ke Nusakambangan. (*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Polda Jabar sebut Habib Rizieq Berpotensi Menjadi Tersangka, Akankah Bernasib seperti Habib Bahar?

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved