Polda Jabar sebut Habib Rizieq Berpotensi Jadi Tersangka, Akankah Bernasib Sama dengan Habib Bahar?

Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan sejumlah orang terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara yang dihadiri Habib Rizieq Shihab.

Editor: Rohmayana
Istimewa/Dokumentasi Acara
Pertemuan petinggi PKS dengan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab di di kediamanya, Petamburan, Jakarta, Rabu (11/11/2020). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA-- Polisi sudah menaikkan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan ke penyidikan.

Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan sejumlah orang terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara yang dihadiri Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, Jawa Barat beberapa waktu lalu.

Polisi menyebut ada unsur pidana saat kerumunan acara peletakan batu pertama Pondok Pesantren (Ponpes) Alam Agrokultural Markaz Syariah yang dihadiri Habib Rizieq di Megamendung, Bogor. 

Polisi juga menyebut potensi tersangka bisa penyelenggara hingga pendiri ponpes. 

Seperti diketahui, Ponpes Alam Agrokultural Markaz Syariah DPP FPI itu didirikan oleh Habib Rizieq.

"Kemungkinan yang melakukan pidana, istilahnya potensi suspect, itu penyelenggara (acara peletakan batu pertama ponpes) atau mungkin berdasarkan alat bukti mungkin bisa ke pemilik atau pendiri ponpes," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Kombes CH Patoppoi di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.

Kombes Pol CH Patoppoi juga menjelaskan, penyidik telah juga telah mengundang ahli epidemiologi hingga memeriksa CCTV di kawasan Megamendung.

Baca juga: Obat Sakit Diabetes Pakai Daun Salam, Ampuh Turunkan Kadar Gula Darah, Perhatikan Dosisnya!

"Ahli epidemiologi sudah kami undang ya. Penyidik juga menganalisa CCTV di TKP,” kata Patoppoi.

Seperti diketahui, kegiatan Rizieq Shihab itu berlangsung di Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah DPP FPI, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jumat (13/12) lalu.

Kegiatan itu berlangsung dengan berkerumunnya warga pada saat kedatangan Rizieq Shihab. Dia juga menyebut pemilik pondok pesantren itu diduga adalah Rizieq Shihab itu sendiri.

Berdasarkan penyelidikan, menurutnya Rizieq Shihab telah mendirikan pondok pesantren itu sejak 2012 silam.

"Kita ditemukan diduga bahwa pemilik pondok pesantren itu adalah HMR (Rizieq Shihab), yang didirikan sejak tahun 2012. Upaya imbauan oleh Satgas COVID-19 tidak dipatuhi, jadi kegiatan tetap berlangsung," katanya.

FPI pun merespon keras terhadap pernyataan polisi yang menyatakan Habib Rizieq berpotensi menjadi tersangka.

Baca juga: Bentrok! Massa Aliansi Arek Suroboyo Vs Anggota FPI, Aksi Tolak Habib Rizieq Shihab di Jawa Timur

Pembatalan asimilasi Habib Bahar akibat langgar PSBB

Aksi penangkapan kembali Habib Bahar bin Smith oleh petugas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM beberapa waktu lalu memicu pertentangan.

Terkait hal tersebut, Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga mengatakan, izin asimilasi Bahar dicabut karena Bahar telah melakukan pelanggaran khusus saat menjalani masa asimilasi.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved