Berita Batanghari
Nopi Mengaku Menggelapkan Mobil Rental Dibantu Temannya, Polres Batanghari Buru Pria Berinisial I
Nopi, warga Jalan Baru, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari diamankan setelah dilaporkan menggelapkan mobil Toyota Avanza dengan nopol BG 135
Penulis: A Musawira | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Wanita bernama Nopi (31) alias Yopi nekat menggelapkan mobil Toyota Avanza milik Muslim warga Rantau Kapas Tuo dengan modus rental.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batanghari berhasil mengamankan seorang wanita dalam kasus penggelapan mobil.
Nopi, warga Jalan Baru, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari diamankan setelah dilaporkan menggelapkan mobil Toyota Avanza dengan nopol BG 1351 ZS.
Laporan dibuat pada 16 November, nomor LP/B-120/XI/2020/SPK III/RES BATANGHARI.
Baca juga: Diego Maradona Meninggal Karena Serangan Jantung, Apa Saja Tanda Awal Serangan Jantung?
Baca juga: Jembatan Gantung di Desa Karang Birahi Merangin Putus, Warga Terpaksa Tempuh Desa Tetangga
Baca juga: Sinopsis Jodha Akbar Hari Ini Episode 70, Ruqaiya Cemburu Karena Jodha Mendapat Pujian Raja Jalal
Ipda Gegar Mahdi Selaku Kanit Pidana Umum Polres Batanghari, mengungkapkan pada 18 November 2020 Tim Satreskrim berhasil mengamankan pelaku di kediamannya.
“Sementara pelaku kedua berinisial I masih menjadi buron,” kata Ipda Gegar Mahdi Selaku Kanit Pidana Umum Polres Batanghari, Rabu (25/11/2020).
Sementara itu, dari pengakuan Nopi bahwa kejadian tersebut dirinya melalui perantara yang berinisil I.
“Hanya sebatas kenal saja karna waktu itu mendesak,” singkat Nopi.
Ide untuk menggadai ini dikatakan Nopi bahwa dari teman yang menjembatani dirinya, yaitu I.
“Mobil pertama digadai oleh inisial I, mobil kedua baru saya ikut I menggadai mobil itu di Kabupaten Merangin,” ujar Nopi.
Sementara itu, dari hasil penggadaian dua unit mobil Toyota Avanza bernilai Rp 49 juta digunakan pelaku sebagian untuk operasi orang tuanya.
“Penggadaian mobil kedua senilai Rp 20 Juta, saya hanya dapat Rp 10 juta, ini untuk keperluan operasi orang tua,” ucapnya.
Sementara itu, Nopi yang sudah berkeluarga ini memiliki tiga orang anak, tidak menyangkutpautkan suaminya. Hanya saja dirinya mengaku bermoduskan kerja sebagai karyawan swasta di bank.
Ipda Gegar mengatakan faktanya pelaku ini pengangguran, suaminya juga pengangguran.
Tidak sampai disitu Ipda Gegar mengatakan bahwa barang bukti berupa mobil itu sudah berpindah tempat. Dari pengakuan pelaku hanya menggelapkan dua unit.
“Kasus perkara seperti ini sering kita tangani. Seperti jaringan, yang saya takutkan bukan hanya dua korban saja, melainkan ada korban lain yang bermunculan,” tutupnya.
Atas perlakuan tersebut pelaku dijerat pasal pasal 372 KUHP tentang perkara penggelapan dengan 4 tahun hukuman penjara.