Kejati Dalami Adanya Tersangka Baru Kasus Auditorium UIN STS Jambi
Menurutnya, adanya dugaan tersangka baru semua tergantung pada hasil pemeriksaan dan pengembangan dari Redo Setiawan.
Penulis: HR Hendro Sandi | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Setelah ditangkapnya buronan kasus korupsi pembangunan Auditorium UIN STS Jambi, yakni Redo Setiawan, Kejati Jambi kini mendalami adanya dugaan tersangka baru.
Lexy Fatharany, Kasi Penkum Kejati Jambi ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya masih akan mendalami terkait hal tersebut.
Menurutnya, adanya dugaan tersangka baru semua tergantung pada hasil pemeriksaan dan pengembangan dari Redo Setiawan.
"Hingga saat ini belum ada yang mengarah kepada tersangka baru. Namun, jika nanti hasil pemeriksaan dari Redo menyebutkan nama baru, maka itu semua bisa saja akan muncul tersangka baru," katanya, Kamis (26/11/2020).
Selain mendalami adanya tersangka baru, Kejati juga akan menelusuri terkait dugaan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terharap Redo.
Baca juga: Pemerintah Provinsi Jambi Dapat Bagian Rp 20,78 Triliun DIPA dan TKDD Tahun 2021
Baca juga: Penyebab Serangan Jantung Seperti yang Dialami Diego Maradona
Baca juga: BREAKING NEWS Komplotan Pembobol ATM Kembali Beraksi, ATM di Kawasan Jelutung Jadi Sasaran
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/lexy-fatharany-kasi-penkum-kejati-jambi-soal-kasus-korupsi-auditorium-uin-sts-jambi.jpg)