Praka Martin Divonis 20 Tahun Penjara & Dipecat Dari TNI, Bersama Selingkuhan Bunuh Istri Sendiri

Praka Martin Priyadi Nata Candra Chaniago dijatuhi hukuman hukuman 20 tahun penjara dan dipecat dari TNI.

Editor: Rahimin
TRIBUN MEDAN/GITA
Sidang Putusan Terdakwa pembunuhan sadis Praka Martin Priyadi Nata Candra Chaniago. Praka Martin Divonis 20 Tahun Penjara & Dipecat Dari TNI, Bersama Selingkuhan bunuh Istri sendiri 

Praka Martin Divonis 20 Tahun Penjara & Dipecat Dari TNI, Bersama Selingkuhannya Bunuh Istri Sendiri

TRIBUNJAMBI.COM - Praka Martin Priyadi Nata Candra Chaniago dijatuhi hukuman hukuman 20 tahun penjara dan dipecat dari TNI.

Praka Martin divonis majelis hakim yang diketuai oleh, Letkol Sus Sariffuddin Tarigan di Pengadilan Militer I-02 Medan, Selasa (24/11/2020)

Aggota TNI ini dinyatakan bersalah telah membunuh istrinya sendiri Ayu Lestari.

"Terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhi terdakwa dengan pokok pidana penjara selama 20 tahun, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," kata hakim dalam sidang yang digelar di ruang Sisingamangaraja XII.

Baca juga: BREAKING NEWS KPK Tangkap Menteri KKP Edhy Prabowo di Bandara Soekarno-Hatta

Baca juga: Selain Edhy Prabowo Ditangkap, Tim Satgas KPK Juga Meringkus Keluarga Beserta Pegawai KKP Saat OTT

Baca juga: Kasus Korupsi Ini Yang Menjerat Menteri KKP Edhy Prabowo, Ditangkap Baru Pulang Dari Amerika

Martin yang turut hadir di persidangan tersebut menampilkan raut muka tegang saat majelis hakim membacakan tuntutan.

Prajurit yang menjalani sidang dengan surat dakwaan nomor Sdak/55/VIII/2020 tertanggal 13 Agustus 2020 tersebut, hadir di ruang persidangan dengan berpakaian dinas lengkap, mengenakan masker, serta mendapat pengawalan ketat dari Provost TNI

Dilansir Tribun Medan, hal yang meringankan hukuman terdakwa, yakni Martin mengaku bersalah dan memohon agar diberi kesempatan hidup.

Selain itu hakim mempertimbangkan anak terdakwa yang masih berusia 7 tahun yang sudah kehilangan ibu.

Praka Marten Priadinata Candra yang merupakan terdakwa kasus mutilasi Ayu Lestari yang tak lain adalah istri pelaku sendiri, Selasa (7/10/2020), menjalani sidang pertama di Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Jln Ngumban Surbakti, Kota Medan, Sumatera Utara.
Praka Marten Priadinata Candra yang merupakan terdakwa kasus mutilasi Ayu Lestari yang tak lain adalah istri pelaku sendiri, Selasa (7/10/2020), menjalani sidang pertama di Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Jln Ngumban Surbakti, Kota Medan, Sumatera Utara. ((HO/Tribun Medan))

Usai membacakan tuntutan, didampingi hakim anggota masing-masing Letkol Chk Sudiyo, serta Mayor Sus Ziky Suryadi, Ketua Majelis Hakim mempersilahkan Martin memilih apakah setuju dengan putusan tersebut, berpikir dengan waktu 7 hari atau ingin melakukan banding.

Setelah diberi waktu, berdiskusi sejenak dengan kuasa hukumnya, Martin memutuskan untuk memilih berpikir dulu atas putusan tersebut. "Siap, berpikir pikir dulu," katanya.

Dalam sidang tersebut, Hakim Sariffuddin juga menasehati Martin agar tidak lagi mengulangi perbuatannya.

Baca juga: Menteri KKP Edhy Prabowo Punya Harta Berlimpah, Dikenal Sebagai Orang Dekat Prabowo Subianto

Baca juga: PROFIL Menteri KKP Edhy Prabowo Yang Ditangkap KPK, Pecatan ABRI, Dibiayai Kuliah Oleh Prabowo

Baca juga: Wajah Gisel Terindikasi Mirip dengan Wanita di Video Syur, Titik Terang Pemeran Pria?

"Jangan lagi mengulangi kesalahan tersebut, karena saudara masih diberi kesempatan hidup oleh Tuhan, saudara sudah merasakan bahwa hidup itu sangat mahal. Minta maaf pada anakmu dan ibu yang mengandungmu," kata Hakim.

Berita sebelumnya Praka Martin membunuh istrinya karena lebh memilih selingkuhannya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved