Berita Selebritis
Wajah Gisel Terindikasi Mirip dengan Wanita di Video Syur, Titik Terang Pemeran Pria?
Wajah Gisella Anastasia diindikasi mirip dengan sosok wanita dalam video panas. Bagaimana nasib laki-laki yang jadi pemeran dalam video panas itu?
TRIBUNJAMBI.COM - Wajah Gisella Anastasia diindikasi mirip dengan sosok wanita dalam video panas.
Bagaimana nasib laki-laki yang jadi pemeran dalam video panas itu?
Kasus video panas yang ikut menyeret nama Gisella Anastasia masih terus bergulir.

Mantan istri Gading Marten juga telah dipanggil menjadi saksi.
Forensik wajah sosok wanita dan laki-laki dalam video itu pun masih berjalan.
Baca juga: Foto Mesra Arya Saloka dan Amanda Manopo Hingga Isu Pelakor dan Selingkuh dengan Lawan Main
Baca juga: BREAKING NEWS KPK Membenarkan Sudah Tangkap Menteri KKP Edhy Prabowo Pada Rabu Dini Hari
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya masih memeriksa kasus video syur yang diduga mirip artis Gisella Anastasia.
Meski masih sedikit kesulitan dengan pemeriksaan video, polisi mengakui adanya indikasi kesamaan wajah Gisel dengan perempuan yang ada dalam video.
"Forensik wajah daripada yang ada di video tersebut yang memang diindikasi mirip GA dan seorang laki-laki yang beredar sekarang ini, makanya kita sedang menunggu mudah-mudahan secepatnya," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/11/2020).
Dengan adanya indikasi tersebut, kemungkinan nantinya Gisel bakal kembali dipanggil untuk menjadi saksi.
"Mungkin saja akan dipanggil lagi, makanya kita kalau sudah tahu forensik siapa yang ada didalam di situ, kita akan panggil juga laki-lakinya," ucap Yusri.
Sebelumnya, polisi juga telah memanggil Gisel untuk dimintai keterangan terkait kasus video syur tersebut.
Gisel diketahui mendatangi Polda Metro Jaya pada 17 November kemarin, untuk menjalani pemeriksaan.

Terkait kasusnya, sejauh ini, polisi sudah menetapkan dua tersangka sebagai pelaku penyebar video syur yang diduga mirip Gisel.
Dua tersangka berinisial PP dan MN ini dianggap telah menyebarkan video syur tersebut secara masif di media sosial.
Pelaku penyebar video bisa dijerat dua pasal berlapis, yaitu Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Undang Undang tentang ITE dan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.