Tak Tahan Tidurnya Diganggu, Seorang Ayah Langsung Patahkan Lengan Anaknya Sendiri, Begini Nasibnya

Ia tega menganiaya anaknya sendiri yang masih berusia dua tahun hingga alami patah tulang. Akibat tindakannya itu, Tri Fikri telah dimankan polisi.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
afp
Ilustrasi Borgol 

TRIBUNJAMBI.COM - Peristiwa memilukan dilakukan seorang ayah, Tri Fikri (26), warga Desa Norman Lama, Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten Musirawas Utara, Sumatera Selatan.

Ia tega menganiaya anaknya sendiri yang masih berusia dua tahun hingga alami patah tulang. Akibat tindakannya itu, Tri Fikri telah dimankan polisi.

Peristiwa memilukan tersebut terjadi pada Minggu (22/11/2020) pagi di rumahnya. Kejadian itu berawal saat pelaku sedang tidur di kamar. Sedangkan, pelaku menangis lantaran ditinggal ibunya memasak di dapur. Karena merasa tidurnya terusik dengan tangisan korban, pelaku saat itu langsung bangun dan melakukan penganiayaan.

"Pelaku langsung mengangkat tangan korban dan memukulnya sehingga lengan anaknya itu patah," kata Kasat Reskrim Polres Muratara AKP Dedi Rahmat Hidayat lewat pesan singkat, Selasa (24/11/2020).

Baca juga: VIDEO: Mengerikan, Kuburan Massal Ini Isinya Diduga Korban Kartel Meksiko, 113 Jenazah Termutilasi

Baca juga: BOCOR! Sinopsis Sinetron Ikatan Cinta, 25 November 2020: Andin Dituduh Jadi Penyebab Elsa Keguguran

Akibat dianiaya hingga tangannya patah itu, korban diketahui hingga menjerit kesakitan. Ibunya yang saat itu sedang memasak di dapur kemudian kaget dan langsung memeriksanya.

Betapa terkejutnya sang ibu, saat anaknya tersebut ternyata menangis akibat dianiaya oleh ayahnya sendiri. Mengetahui hal itu, sang ibu langsung membawa korban ke luar rumah dan meminta pertolongan keluarganya

. "Ibunya langsung menyelamatkan korban keluar, sementara pelaku diamankan keluarga dari istrinya dan dibawa ke perangkat desa setempat. Dari pihak desa menghubungi kami dan pelaku sekarang sudah ditahan,"ujar Kasat.

"Untuk korban saat ini sudah dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan," jelasnya. Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 80 Jo Pasal 76 huruf C Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

SUMBER: Surya

Baca juga: BREAKING NEWS: Ratusan Penyelenggara Pemilu di Merangin Reaktif, Shobirin: Swab Balik ke Gugus Tugas

Baca juga: Kembaran Raffi Ahmad Makin Tajir, Gerobak Bakso Dimas Ahmad Bakal Disulap Jadi Ruko?

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved