Berita Jambi

Romi Disergap Polisi Saat Menunggu Pembeli Sabu di Pos Kamling Legok 

Romi Anggara alias Romi tengah duduk di kursi pesakitan. Ia menjalani sidang melalui jaringan video converence dari rumah tahanan

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/dedi nurdin
Kantor Pengadilan Negeri Jambi 

Kemudian, satu buah klip plastik bening kosong, dan dua unit handphone.

Setelah digiring ke Kantor BNNK Jambi, petugas langsung melakukan pengembangan, hingga diketahui, pelaku atas nama Yoeanes merupakan residivis kambuhan.

"Keduanya merupakan pengedar, setelah kita kembangkan, ternyata satu pelaku sudah pernah terlibat kasus serupa," kaya Agus, Sabtu (14/11/2020) sore.

Penangkapan kedua pengedar sabu-sabu tersebut, kata Agus, berawal dari informasi masyarakat, bahwa lokasi tersebut sering digunakan sebagai tempat transaksi sabu-sabu.

Mendapat informasi, petugas langsung melakukan penelusuran, hingga tepat pada Jumat (13/11/2020) diketahui kedua bandar tengah berada di lokasi dengan sejumlah barang bukti.

Bergerak cepat, petugas langsung menggerebek rumah yang menjadi tempat transaksi sabu-sabu tersebut, hingga berhasil mengamankan kedua pelaku.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di balik jeruji tahanan BNNK Jambi.

Keduanya dijerat dengan pasal 114 ayat (2), dan atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Baca juga: Keuangan Kesehatan Ramalan Zodiak Harian 25 November 2020 Lengkap, Taurus Jaga Pengeluaran, Aries?

Baca juga: BUpdate Terbaru Google Chrome, Benarkah Lebih Hemat RAM hingga Tingkatkan Kecepatan hingga Performa?

Baca juga: Ada Perbedaan Seleksi Guru Honorer PPPK 2021 dan Tahun Lalu, Berikut Cara Mendaftar

"Pelaku dan barang bukti sudah kita amakan langsung di kantor," tutup Agus.

(tribunjambi/aryo tondang)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved