Berita Jambi

Romi Disergap Polisi Saat Menunggu Pembeli Sabu di Pos Kamling Legok 

Romi Anggara alias Romi tengah duduk di kursi pesakitan. Ia menjalani sidang melalui jaringan video converence dari rumah tahanan

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
tribunjambi/dedi nurdin
Kantor Pengadilan Negeri Jambi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Romi Anggara alias Romi tengah duduk di kursi pesakitan. Ia menjalani sidang melalui jaringan video converence dari rumah tahanan sementara Polresta Jambi pada Selasa (24/11/2020). 

Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi, terdakwa menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi. 

Dalam persidangan tersebut terdakwa mengaku ditangkap saat sedang duduk di Pos Kamling Rt 08 Kelurahan Legok, Kota Jambi. Romi menjalanai masa tahanan dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu

Saat sedang duduk di Pos Kamling, menunggu calon pembeli tim Reserse Narkoba Polresta Jambi menyergapnya. Dari tangan Romi ditemukan narkotika jenis sabu

"Ditangkap di pos kamling, mau jual sabu barang buktinya satu paket," katanya menjawab pertanyaan JPU Kejari Jambi. 

Baca juga: BUpdate Terbaru Google Chrome, Benarkah Lebih Hemat RAM hingga Tingkatkan Kecepatan hingga Performa?

Baca juga: Keuangan Kesehatan Ramalan Zodiak Harian 25 November 2020 Lengkap, Taurus Jaga Pengeluaran, Aries?

Baca juga: Hari Ini Kasus Positif Covid-19 di Sungaipenuh Bertambah, Ini Tindakan Pemkot Sungaipenuh

Saat dilakukan tes urine menunjukkan terdakwa positif menggunakan narkotika jenis sabu. Ia ditangkap pada hari Sabtu 27 Juni 2020 sekitar pukul 17.00 wib. 

Atas perbuatannya ia didakwa dengan dakwaan primer pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Atau dakwaan subsider sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atau lebih subsider Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Sidang dipimpin oleh majelia hakim yang diketuai Yandri Roni. Dipersidangan itu terdakwa didampingi penasehat hukum Yesi SH. (tribunjambi/Dedy Nurdin) 

--

BNNK Jambi Ringkus Dua Pengedar Sabu di Kota Jambi, Satu Pelaku Ternyata Residivis Kambuhan

Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jambi kembali meringkus dua orang pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Lorong Laba-laba, Lebak Bandung, Jelutung, Kota Jambi, Jumat (13/11/2020) sore.

Kepala BNNK Jambi, AKBP Agus mengatakan, dari dua orang pengedar sabu di Kota Jambi tersebut yakni, Yoeanes (42) dan Erik Saputra (35), warga Kota Jambi, petugas mendapat 1 bungkus klip plastik bening yang diduga sabu  seberat 10 gram.

Tanpa perlawanan berarti, kedua pengedar sabu-sabu tersebut diringkus di kediaman tersangka Yoeanes, bersama sejumlah barang bukti lainnya, yakni, satu buah timbangan digital warna hitam, satu buah sendok sabu-sabu, dari pipet plastik.

Baca juga: Daftar Harga HP Vivo Terbaru Hari Ini 24 November 2020, Vivo Y91C Rp 1,5 jutaan, X50 Pro Rp 10 Juta

Baca juga: Ada Perbedaan Seleksi Guru Honorer PPPK 2021 dan Tahun Lalu, Berikut Cara Mendaftar

Baca juga: Warga Tanam Pisang di Tengah Jalan Menuju Objek Wisata Semurup, Ini Tuntutannya

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved