Berita Jambi
Romi Disergap Polisi Saat Menunggu Pembeli Sabu di Pos Kamling Legok
Romi Anggara alias Romi tengah duduk di kursi pesakitan. Ia menjalani sidang melalui jaringan video converence dari rumah tahanan
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Romi Anggara alias Romi tengah duduk di kursi pesakitan. Ia menjalani sidang melalui jaringan video converence dari rumah tahanan sementara Polresta Jambi pada Selasa (24/11/2020).
Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi, terdakwa menjalani pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi.
Dalam persidangan tersebut terdakwa mengaku ditangkap saat sedang duduk di Pos Kamling Rt 08 Kelurahan Legok, Kota Jambi. Romi menjalanai masa tahanan dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Saat sedang duduk di Pos Kamling, menunggu calon pembeli tim Reserse Narkoba Polresta Jambi menyergapnya. Dari tangan Romi ditemukan narkotika jenis sabu.
"Ditangkap di pos kamling, mau jual sabu barang buktinya satu paket," katanya menjawab pertanyaan JPU Kejari Jambi.
Baca juga: BUpdate Terbaru Google Chrome, Benarkah Lebih Hemat RAM hingga Tingkatkan Kecepatan hingga Performa?
Baca juga: Keuangan Kesehatan Ramalan Zodiak Harian 25 November 2020 Lengkap, Taurus Jaga Pengeluaran, Aries?
Baca juga: Hari Ini Kasus Positif Covid-19 di Sungaipenuh Bertambah, Ini Tindakan Pemkot Sungaipenuh
Saat dilakukan tes urine menunjukkan terdakwa positif menggunakan narkotika jenis sabu. Ia ditangkap pada hari Sabtu 27 Juni 2020 sekitar pukul 17.00 wib.
Atas perbuatannya ia didakwa dengan dakwaan primer pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atau dakwaan subsider sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atau lebih subsider Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sidang dipimpin oleh majelia hakim yang diketuai Yandri Roni. Dipersidangan itu terdakwa didampingi penasehat hukum Yesi SH. (tribunjambi/Dedy Nurdin)
--
BNNK Jambi Ringkus Dua Pengedar Sabu di Kota Jambi, Satu Pelaku Ternyata Residivis Kambuhan
Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jambi kembali meringkus dua orang pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Lorong Laba-laba, Lebak Bandung, Jelutung, Kota Jambi, Jumat (13/11/2020) sore.
Kepala BNNK Jambi, AKBP Agus mengatakan, dari dua orang pengedar sabu di Kota Jambi tersebut yakni, Yoeanes (42) dan Erik Saputra (35), warga Kota Jambi, petugas mendapat 1 bungkus klip plastik bening yang diduga sabu seberat 10 gram.
sabu
Legok
kasus penyalahgunaan narkoba
kasus Narkoba di Jambi
sidang kasus sabu di Jambi
berita terkini jambi
Polresta Jambi
Tribunjambi.com
Nekat Jadi Pengedar Sabu dan Pil Ekstasi, Pria Asal The Hok Ditangkap Satresnarkoba Polresta Jambi |
![]() |
---|
PRODI PIAUD UIN Jambi dan UIN Mataram Lakukan Perjanjian Kerjasama |
![]() |
---|
UPTD PPA Provinsi Jambi Rehabilitasi Korban Pemerkosaan Anak di Centra Alyatama |
![]() |
---|
Santri Dukung Ganjar Gelar Doa dan Berikan Bantuan Material Bangunan untuk Ponpes di Jambi |
![]() |
---|
Santrine Abah Ganjar Serahkan Bantuan Mushaf Al-Qur’an untuk Majelis Taklim di Batanghari |
![]() |
---|