Kabar Gembira 1 Juta Guru Honorer akan Diangkat Jadi ASN, Lewat Jalur PPPK
Mendikbud Nadiem Makarim memiliki kabar gembira bagi para guru honorer, jelang peringatan Hari Guru Nasional pada 25 November.
Meskipun demikian, Nadiem menegaskan tidak kompromi soal kualitas pendidik.
“Hanya yang lulus seleksilah yang akan menjadi PPPK,” tegasnya.
Kedua, jika sebelumnya setiap pendaftar hanya diberikan kesempatan satu kali ujian seleksi per tahun, sekarang setiap pendaftar dapat mengikuti ujian seleksi sampai tiga kali.
“Jika gagal pada kesempatan pertama, dapat belajar dan mengulang ujian hingga dua kali lagi di tahun yang sama atau tahun berikutnya,”ujarnya.
Baca juga: Dimulai dari 2019, Pemkab Tanjabtim Tanam 3.000 Pohon Bakau di Lahan 83 Hektare Hutan Kota
Sehubungan dengan persiapan ujian seleksi, Mendikbud menyampaikan terobosan ketiga.
Sebelumnya, tidak ada materi persiapan bagi pendaftar. Kemendikbud ingin pastikan guru-guru hororer mendapat kesempatan yang adil, sehingga materi belajar daring dapat diperoleh semua peserta untuk membantu mempersiapkan diri buat ujian.
“Akan ada materi untuk guru honorer agar dapat mempersiapkan diri sebelum ujian. Standar ujian seleksi ini akan ditentukan dengan sangat matang untuk memastikan kualitas mutu pembelajaran anak-anak kita terus terjaga,” kata Nadiem.
Keempat, jika dahulu pemerintah daerah harus menyiapkan anggaran gaji peserta yang lulus seleksi, mulai tahun 2021 pemerintah pusat memastikan tersedianya anggaran bagi gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, mengatakan pemerintah telah mempersiapkan anggaran untuk gaji guru PPPK dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
“Anggaran tersebut dari APBN dan akan dilakukan dengan mekanisme transfer umum ke APBD,” kata Sri Mulyani.
Baca juga: Sempat Meningkat, Angka Pasien Positif Covid-19 di Provinsi Jambi Kembali Berkurang
Sri Mulyani berharap pemerintah daerah dapat segera mengajukan kebutuhan guru PPPK.
“Kemenkeu akan terus mengikuti proses ini. Berapa yang ikut ujian dan berapa yang mendapatkan penetapannya. Dengan itu akan ditetapkan anggaran untuk dikirim ke daerah melalui transfer umum untuk membayar gaji para guru PPPK,” tuturnya.
Kelima, tidak seperti tahun-tahun sebelumnya dimana biaya penyelenggaraan ujian ditanggung pemerintah daerah, kini biaya tersebut akan ditanggung oleh Kemendikbud.
Baca juga: Surat Aduan Masalah Union Busting Tak Direspon DPRD Tanjabbar, KSBSI Sesalkan Sikap Dewan
Dorong Pemerintah Daerah Segera Ajukan Formasi
Langkah tindak lanjut yang perlu dilakukan pemerintah daerah adalah mengusulkan formasi ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (KemenPANRB) berdasarkan peta kebutuhan guru dari Kemendikbud.