Anak Buah Mendagri Tito Karnavian Soroti SKT FPI, Benny Irwan: Sebenarnya Ormas itu Tidak Ada

Organisasi kemasyarakatn Front Pembela Islam (FPI) yang didirikan Habib Rizieq Shihab sedang jadi sorotan.

Editor: Leonardus Yoga Wijanarko
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab menyapa pengikutnya, setibanya di Terminal III Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). Kerumunan massa tak terhindarkan. 

TRIBUNJAMBI.COM - Update Berita Terkini Habib Rizieq Shihab, Apa Itu FPI? Ormas FPI Rizieq Shihab Dalam Masalah Besar!

Kini Izin FPI Dipersoalkan Anak Buah Jenderal Tito Karnavian di Kemendagri

Organisasi kemasyarakatn Front Pembela Islam (FPI) yang didirikan Habib Rizieq Shihab sedang jadi sorotan.

Gara-gara kepulangan Imam Besar FPI Rizieq Shihab dari Arab Saudi, tiba-tiba banyak kejadian.

Dua gubernur; Gubernur Jakarta Anies Baswedan Gubernur Jabar Ridwan Kamil diperiksa polisi terkait kerumunan saat penjemputan Habib Rizieq di Bandara.

Baca juga: Chord Gitar dan Lirik Lagu Grup Band Potret Judul Mungkin Lengkap Download Lagu MP3 di HP

Baca juga: Aksi Baim Wong Menampar Karyawannya Tuai Beragam Komentar, Netizen: Om Baim Mulai Aktif ya Bun

Masalah lain, seruan revolusi ahlak yang digaungkan Habib Rizieq juga menuai polemik.

Sekarang Kementerian Dalam Negeri ( Kemendagri) menegaskan bahwa Front Pembela Islam ( FPI) saat ini tidak memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) di Kemendagri.

Dengan demikian, Kemendagri menegaskan FPI bukan merupakan ormas yang statusnya terdaftar.

Menurut Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan, ada konsekuensi jika sebuah organisasi masyarakat (ormas) tidak memiliki SKT.

"Sebenarnya ormas itu tidak ada. Tidak terdaftar, tidak diakui sebagai ormas yang mengikuti aturan. Kalau tidak terdaftar tidak ada, seharusnya tidak diakui," ujar Benny ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu (21/11/2020).

Anak buah Mendagri Jenderal Tito Karnavian ini menyebut, SKT berlaku lima tahun dan harus diperpanjang. Sementara SKT FPI habis masa berlakunya pada Juni 2019.

"FPI itu sebenarnya sudah sejak beberapa tahun yang lalu sudah terdaftar di Kemendagri. Kalau tidak salah, SKT FPI itu sudah tiga kali. Yang SKT terakhir itu masa berlakunya habis 20 Juni 2019," ungkap Benny dilansir dari artikel Kompas.com berjudul FPI Tak Punya SKT, Kemendagri: Statusnya Tidak Diakui

Sebenarnya, kata dia, FPI sudah beritikad baik untuk memperpanjang SKT mereka.

Namun, dalam prosesnya, masih ada persyaratan yg belum dipenuhi.

"Awalnya ada dua persyaratan. Tapi terakhir tinggal satu persyaratan yaitu AD/ART yang belum disampaikan FPI," tutur Benni

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved