Menanti Siapa Tersangka Baru KPK Dalam Kasus Suap Ketok Palu

Beberapa mantan anggota dewan yang telah diperiksa oleh penyidik KPK di Mapolda Jambi sebagai saksi adalah Nasri Umar, Suliyanti Hasani Hamid, M Juber

Penulis: HR Hendro Sandi | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi/Hendro Sandi
Ilustrasi kasus suap ketok palu DPRD Provinsi Jambi TA 2017-2018. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penanganan kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018.

Sejumlah mantan anggota dewan pun sudah diperiksa, dalam kasus yang menjerat mantan Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli tersebut.

Beberapa mantan anggota dewan yang telah diperiksa oleh penyidik KPK di Mapolda Jambi sebagai saksi adalah Nasri Umar, Suliyanti Hasani Hamid, M Juber, Popriyanto, Tartiniah, H Ismet Kahar, Mesran, Syamsul Anwar, dan Meli Hairiya.

Hal ini pun dibenarkan Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Menurutnya, KPK memang sedang melakukan penyidikan terkait pengembangan kasus dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018.

Baca juga: VIDEO Terkuak! Identitas Pelaku Video Syur Mirip Gisel Diumumkan

Baca juga: Lowongan Kerja Jambi 21 November 2020 untuk Lulusan SMA Hingga S1

Baca juga: KPK Kembali Periksa 14 Saksi di Polda Jambi, Plt Bupati Tanjabtim Masuk Dalam Daftar Pemeriksaan

Sejalan dengan adanya proses penyidikan, KPK telah menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.

Sayangnya, Ali masih enggan membeberkan siapa saja tersangka baru dalam pengembangan perkara ini.

"Untuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, belum bisa kami sampaikan saat ini," ujarnya, Sabtu (21/11/2020).

Adanya hal ini membuat sejumlah pihak mendesak KPK segera menuntaskan kasus tersebut. Desakan datang di antaranya dari Komite Advokasi Daerah (KAD) Provinsi Jambi.

"Kami mendesak KPK segera menuntaskan kasus OTT yang melibatkan para petinggi Jambi," kata Ketua KAD Provinsi Jambi, Nasroel Yasir, beberapa waktu lalu.

Alasannya menurut Nasroel, karena Provinsi Jambi setelah pergelaran Pilkada 2020 mendatang, akan memiliki pemimpin baru.

"Karena Jambi akan ada pemimpin baru. Jadi rakyat tidak lagi tersandera dengan kasus yang menarik perhatian Indonesia. Kami sangat berharap kasus ini dapat selesai sebelum pelantikan Gubernur Jambi April 2021," desaknya

Belakangan, tersebar kabar bahwa KPK menetapkan tersangka dari kalangan pengusaha.

Informasi yang beredar pengusaha tersebut berinisial P. Informasi ini mencuat setelah kabar adanya pemanggilan sejumlah saksi pada 25 November mendatang untuk bersaksi dengan tersangka P ini.

Namun lagi-lagi KPK masih belum mengungkapkan ke publik akan informasi tersebut.

Hari ini, Sabtu (21/11/2020) KPK kembali memanggil sejumlah saksi di Mapolda Jambi, dalam kasus yang sama. Sebagian besar mereka adalah PNS di lingkup Provinsi Jambi.

Di antaranya adalah Sekertaris Dewan (sekwan) DPRD Provinsi Jambi, Kadis Perhubungan Provinsi Jambi, sejumlah ASN di Dinas PUPR Provinsi Jambi, dan lainnya.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved