Kebijakan Baru Nadiem Makarim, Pembelajaran Tatap Muka di Sekolah Mulai Januari 2021

Pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menerapkan pembelajaran tatap muka di sekolah.

Editor: Sulistiono
Tribunnews/Jeprima
Nadiem Makarim - Pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menerapkan pembelajaran tatap muka di sekolah. 

TRIBUNJAMBI.COM - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengeluarkan kebijakan baru terkait pembelajaran sekolah selama pandemi Covid-19.

Pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menerapkan pembelajaran tatap muka di sekolah.

Baca juga: Peruntungan Zodiak Sabtu 21 November 2020 - Taurus Boros, Scorpio Mulai Sadar dengan Penampilan

"Berarti pemerintah pada hari ini melakukan penyesuaian kebijakan."

"Untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah, Kanwil atau kantor Kemenag."

"Untuk menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah di bawahnya kewenangannya," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim dalam konferensi pers daring, Jumat (20/11/2020).

Baca juga: BLT Subsidi Gaji Guru Honorer Cek di info.gtk.kemdikbud.go.id, Simak Syarat dan Cara Mencairkan!

Kebijakan ini berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2020-2021, yakni pada Januari 2021.

"Jadi pemerintah daerah dan sekolah diharapkan dari sekarang kalau siap untuk melakukan tatap muka."

"Kalau ingin melakukan tatap muka harus segera meningkatkan kesiapannya untuk melaksanakan ini dari sekarang sampai akhir tahun," kata Nadiem.

Baca juga: MENDADAK Ada Wanita Ngaku Mirip Gisel, Padahal Polisi Sedang Memburu Pelaku Video Syur

Sebelumnya, pemerintah hanya mengizinkan pembukaan sekolah di wilayah zona kuning yang melakukan pembelajaran tatap muka.

Aturan ini dikeluarkan setelah pemerintah merevisi Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Pembelajaran pada Tahun Ajaran Baru dan Tahun Akademi Baru di Masa Pandemi Covid-19.

Pemberian izin pembukaan sekolah dari pemerintah daerah dapat dilakukan secara serentak maupun bertahap.

Nadiem mengatakan, kebijakan tersebut merupakan kewenangan dari pemerintah daerah.

"Pemberian izin ini bisa saja secara serentak atau pun bertahap, tergantung kepada kesiapan masing-masing daerah sesuai dengan diskresi kepala daerahnya," ujar Nadiem dalam konferensi pers daring, Jumat (20/11/2020).

Baca juga: Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Sabtu 21 November 2020 - 26 Wilayah Hujan, Waspada Gelombang Tinggi

Nadiem mengatakan, pemerintah daerah boleh menentukan sekolah mana yang dibuka lebih dulu.

Menurut Nadiem, pembukaan sekolah tersebut dapat melihat dari kesiapan sekolah.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved